Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Pemko Medan Kembali Bongkar Bangunan Tak Berizin Kontra Cagar Budaya

Redaksi - Rabu, 07 April 2021 21:18 WIB
639 view
Pemko Medan Kembali Bongkar Bangunan Tak Berizin Kontra Cagar Budaya
Foto : Dok/Humas Pemko Medan
Robohkan Bangunan : Satu unit alat berat diturunkan untuk mendukung pelaksanaan perobohan bangunan di Jalan Ahmad Yani VII, tepatnya di depan Gedung Warenhuis, Rabu (7/4/2021).
Medan (SIB)

Wali Kota Medan Bobby Nasution menunjukkan komitmennya menata daerah Kesawan menjadi kawasan cagar budaya (heritage). Hal itu dibuktikan dengan tindakan tegas yang kembali dilakukan tim terpadu Satpol PP untuk merobohkan sejumlah bagian dari bangunan tak berizin di Jalan Ahmad Yani VII, tepatnya di depan Gedung Warenhuis, Rabu (7/4/2021).

Diketahui, pembongkaran yang merupakan penindakan kedua kalinya itu dilakukan sebaga bagian dari komitmen Pemko Medan mewujudkan rencana revitalisasi bangunan bersejarah di kawasan Kesawan dan mengembalikan kondisinya ke bentuk semula. Bangunan yang diketahui sempat digunakan sebagai kantor salah satu media lokal di Sumut itu, dibongkar karena tidak sesuai dan bertentangan (kontra) dengan bentuk aslinya yang akan dilestarikan sebagai cagar budaya.

Kepada wartawan di Medan, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Benny Iskandar kembali menegaskan, pembongkaran kembali dilakukan karena pemilik tak berizin itu tidak juga mengindahkan instruksi wali kota untuk mengembalikan kondisi bangunan ke bentuk semula. Disebutkan, terkait pelaksanaan perobohan bangunan itu pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Medan.

Diakui hingga Senin (6/4/2021), pihaknya sudah bermusyawarah dan memberi tempo kepada pemilik untuk mengembalikan bentuk bangunan kembali seperti semula, dengan ancaman bangunan akan dibongkar bila tidak diindahkan. Sebelumnya pihak Dinas Kebudayaan Medan juga sudah memberikan contoh foto bangunan kepada pemilik bangunan, karena rekomendasi izin dipastikan tidak akan keluar jika pemilik tak mampu mengembalikan bangunan ke bentuk semula.

"Wali kota ingin bangunan di kawasan Kesawan sesuai dengan aslinya. Kalau ada pemilik bangunan yang ingin membangun harus sesuai bentuk aslinya, begitu juga untuk renovasi dan sebagainya. Dan foto lama bangunan itu sudah diberikan oleh Dinas Kebudayaan sebagai rekomendasi sebelum dibangun menjadi seperti sekarang," katanya.

Ia juga menyebutkan Wali Kota Medan memastikan benar-benar akan melakukan penegakan hukum terhadap kawasan cagar budaya.

Dalam pelaksanaannya, tim terpadu Satpol PP didukung satu unit alat berat terlihat melakukan perobohan di sejumlah sudut bangunan itu. Selain itu, petugas yang dilengkapi martil juga terlihat melakukan penghancuran secara manual di lantai dua bangunan tersrbut. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru