Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

Kapolri Bidik Korporasi Pelaku Pembakaran Hutan

- Kamis, 10 September 2015 18:07 WIB
200 view
Kapolri Bidik Korporasi Pelaku Pembakaran Hutan
Jakarta (SIB)- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut bahwa kesatuannya tengah membidik pelaku kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap di beberapa daerah. Kabut asap itu bahkan telah merambah hingga negara tetangga.

"Ada beberapa (korporasi) yang sudah dilidik di Kalimantan Barat, Riau dan Sumatera Selatan," kata Badrodin saat dihubungi, Kamis (10/9/2015).

Badrodin menduga ada unsur kesengajaan yang menyebabkan hutan dan lahan tersebut terbakar. Dia menegaskan akan memproses hal tersebut.

"Ada indikasi kesengajaan. Nanti kami proses penyidikannya," kata Badrodin beberapa hari lalu.

Sebelumnya salah satu pembakar hutan yang membuat Riau diselimuti asap, PT NSP lolos dari tuntutan pemulihan lahan sebesar Rp 1 triliun. Di tingkat pertama, PT NSP hanya didenda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri Bengkalis yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Padahal jaksa menuntut PT NSP dengan hukuman denda Rp 5 miliar dan biaya pemulihan lahan Rp 1 triliun.

PT NSP terbukti membakar 3 ribu hektar lahan di lima desa yaitu Desa Tapak Baru, Desa Teluk Buntal Tanjung Sari, Desa Lukut, Desa Tanjung Gadai dan Desa Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Meranti, Riau dengan alat berat. Kebakaran ini berlangsung 3 bulan dari Januari hingga Maret 2014. Atas perbuatan ini, Polda Riau menyeret PT NSP untuk bertanggung jawab.

(A22/detik.com)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru