Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 07 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi Rp116 Miliar di Kemendikbud Bergulir di Pengadilan

- Jumat, 11 April 2014 22:01 WIB
758 view
Kasus Dugaan Korupsi Rp116 Miliar di Kemendikbud Bergulir di Pengadilan
Jakarta (SIB)- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta M Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya telah melimpahkan tahap dua berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pendataan dan pemetaan satuan pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemendikbud) untuk tahun anggaran 2010 dan 2011.

Menurut M Adi Toegarisman, ada pun berkas ke 5 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat adalah, Suhenda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Effendy Hutagalung selaku Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang, Fahmi Sadiq selaku eks Dirut PT Surveyor Indonesia, Yogi Paryana selaku Manager Proyek PT Surveyor Indonesia, serta Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Mirma Fajarwati Malik.

"8 April kemarin penyerahan tahap dua tim penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum. Penyidikannya di Kejati DKI, pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," kata M Adi Toegarisman di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (10/4).

Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung ini juga mengatakan dalam waktu dekat berkas kelima tersangka tak lama lagi akan masuk ketahap penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sementara, jaksa penuntut umum yang akan menangami perkara tersebut adalah, Elly Supaini, Martha dan Albert Simanjuntak.

Adi juga menegaskan, hingga saat ini ke empat tersangka masih ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

"4 orang tetap ditahan di Rutan, kecuali satu orang (Mirma Fajarwati Malik-red) jadi tahanan kota," pungkasnya.

"Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp 116. 377. 693. 690," pungkasnya.

Proyek ini sendiri bergulir sejak 2010 hingga 2011. Untuk proyek 2010 menggunakan anggaran  Rp90 miliar, sedangkan proyek tahun 2011 memakan anggaran hingga Rp45 miliar. Kasus ini diduga terkait dengan praktik penggelembungan (mark up) anggaran.

Para tersangka yang ditahan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 /2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999, juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BAS/ r)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru