Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Mei 2026

Diduga Terima Uang Rp 300 juta dari Kasus Perjalanan Dinas Sekda, Kajari Nisel Dilaporkan ke Kajagung

Edmon Novvery Purba: Dengan Gentlemen Kita Hadapi
Syahputra Nainggolan - Sabtu, 02 Mei 2026 17:33 WIB
1.600 view
Diduga Terima Uang Rp 300 juta dari Kasus Perjalanan Dinas Sekda, Kajari Nisel Dilaporkan ke Kajagung
Foto Ist
Kajari Nisel Edmond Novvery Purba

Nisel(harianSIB.com)

Badan Advokasi dan Supervisi Masyarakat Indonesia (BASMI) melaporkan Kajari Nias Selatan (Nisel) Edmon Novvery Purba ke Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) karena dinilai tidak profesional dalam penanganan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas Sekretaris Daerah Nisel yang dilaporkan oleh Daniel Tulus Simanjuntak.

Ketua BASMI Simpati Arifin dalam laporannya yang diterima wartawan, Sabtu (2/5/2026) menyampaikan beberapa poin yang mereka nilai menjadi pelanggaran serius yang dilakukan oleh Kajari Nisel. Mereka juga akan mengadakan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumut pada Senin 4 Mei 2026.

Pada poin pertama Surat laporannya, BASMI menyampaikan bahwa terdapat dugaan kuat Edmond menerima sejumlah uang sebesar Rp300 juta dalam rangka menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah Nias Selatan beserta pihak terkait lainnya yang diperkuat dengan adanya rekaman audio yang dilampirkan sebagai alat bukti awal.

Kemudian penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di Kabupaten Nias Selatan sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B-677/L.2.30/Fd.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026 patut diduga tidak murni berdasarkan pertimbangan hukum, melainkan adanya intervensi yang tidak sah.

Baca Juga:

Dalam surat tersebut disebutkan adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp45.215.100,00, namun penghentian perkara secara keseluruhan tanpa pendalaman lebih lanjut menimbulkan kecurigaan publik dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal menurut BASMI dugaan pemborosan anggaran perjalanan dinas yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang lebih besar dan sistematis.

Beberapa poin disampaikan, termasuk Kajari yang dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional dan optimal dan tidak berada di wilayah kerja pada hari kerja tertentu (Jumat hingga Minggu).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Nisel: Pendidikan Bukan Sekedar Proses Transfer Ilmu, Melainkan Upaya Memanusiakan Manusia
Mantan Sekda Nias Apresiasi Kajari Gunungsitoli Bongkar Kasus RSP Pratama Rp38 Miliar
Dibalut Budaya Karo, Paskah Notaris/PPAT Sumut Berlangsung Khidmat
Ketua DPRD Nias Apresiasi Kejari Usut Kasus RSUD Pratama Rp38 Miliar
Berbagi Kasih Paskah, Notaris/PPAT Sumut Kunjungi YKPD GBKP Alpha Omega
Kejari Gunungsitoli Tahan Kadiskes Nias
komentar
beritaTerbaru