Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 09 Mei 2026

ICW Laporkan Praktik Politik Uang di Jakarta ke Bawaslu DKI

- Sabtu, 12 April 2014 15:59 WIB
254 view
 ICW Laporkan Praktik Politik Uang di Jakarta ke Bawaslu DKI
Jakarta (SIB)- Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan adanya dugaan politik uang berdasarkan laporan beberapa warga Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dalam pelaporan ini ICW mendampingi Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

"Kita di sini (Bawaslu) buat laporan, JRMK yang turun langsung ke jalan, ternyata ketika pemilu kemarin, banyak ditemukan kecurangan berupa politik uang," kata Kepala Divisi Korupsi Politik Almas Sjahfrina di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (11/4).

Lanjutnya, kata dia, ICW mendapatkan banyak laporan praktik kecurangan dalam Pileg di daerah Jakarta Utara. "Dua minggu terakhir, laporan biasanya dari daerah Jakarta Utara, karena warga disini banyak kelas menengah kebawah, jadi lebih mudah disusupi dengan politik uang," jelasnya.

Koordinator JRMK, Ujang menambahkan pihaknya menemukan 7 kasus kecurangan dalam pemilu. Diantaranya kecurangan tersebut banyak berupa politik uang.

"Dari tanggal 6 April 2014 sampai 9 April 2014 kemarin, banyak caleg yang berbuat curang, banyak dari mereka membagi-bagikan uang kepada warga dan ada juga salah satu caleg yang membangun jalan di Muara Baru, Jakarta Utara, setelah kalah suara, pembangunan jalan dihentikan," papar Ujang.

Temukan 27 Kecurangan

Pemilu Legislatif 2014 telah usai, tak luput beberapa kecurangan ditemukan dalam demokrasi akbar tersebut. Adapun Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menemukan 27 kasus dugaan kecurangan yang dilakukan partai politik serta para caleg di Jakarta.

"Sudah ada 27 kasus termasuk temuan dari pengawas Pemilu sejak Pileg lalu," kata Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri di kantor Bawaslu, Jumat.

Jufri menjelaskan, 27 kasus tersebut tidak hanya kasus politik uang. "Bukan hanya politik uang saja, tetapi ada juga pelanggaran administrasi, petugas tidak menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak memasang foto Caleg di TPS, dan adanya surat suara yang tertukar seperti di Cipinang Melayu," jelasnya.

Bawaslu DKI Jakarta berjanji akan menyelesaikan tindak dugaan kecurangan tersebut selama 5 hari usai mendapatkan laporan.

"Dalam proses 5 hari itu kita akan kumpulkan pemberkasan, klarifikasi dan gakkum," pungkasnya. (detikcom/d)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 12 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru