Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 18 Juni 2026

Di PDTH, Kompol DK Ajukan Banding

Tumpal Manik - Rabu, 06 Mei 2026 18:17 WIB
1.287 view
Di PDTH, Kompol DK Ajukan Banding
Foto:harianSIB.com/Tumpal Manik
Bid Propam Polda Sumut

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Bid Propam memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol DK pada sidang kode etik Rabu (6/5/2026).

"Sidang kode etik terhadap Kompol DK di Bid Propam Polda Sumut diputuskan PTDH," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada harianSIB.com.

Namun, lanjut Kombes Pol Ferry, yang bersangkutan tidak menerima putusan tersebut dan melakukan upaya banding.

"Tapi yang bersangkutan melakukan banding," ucapnya.

Baca Juga:

Ditanya soal apakah Kompol DK sejak mendengar putusan tersebut dan melakukan banding tetap bertugas seperti biasa, Kombes Pol Ferry menjawab harusnya tidak.

"Dengan putusan itu harusnya ia tidak bertugas lagi, namun begitu coba saya tanyakan nanti ke Kabid Propam," tandasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru