Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

KPK Dukung Pemprov NTB Pecat Pejabat Tak Serahkan LHKPN

- Selasa, 02 Agustus 2016 20:14 WIB
315 view
KPK Dukung Pemprov NTB Pecat Pejabat Tak Serahkan LHKPN
Jakarta (SIB) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan menjatuhkan sanksi tegas pegawainya belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sebab hingga saat ini masih banyak Pemprov yang belum menyadari pentingnya laporan tersebut.

"Bagus itu tindakan dari Pemprov NTB. Kita mendukung upaya mereka karena akan meminimalis upaya korupsi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menanggapi tindakan tegas Pemprov NTB terhadap pegawainya yang belum melaporkan LHKPN, Minggu (31/7).

Ia menambahkan tindakan yang dilakukan Pemprov NTB adalah suatu upaya untuk menciptakan pemerintahannya bersih dari korupsi. Oleh karena itu pihaknya akan mendukung dan mendorong sanksi tegas yang akan lakukan Pemprov NTB terhadap pegawainya yang tidak mau bersikap bersih atas upaya yang dilakukan pemerintahannya.

"Pemberian sanksi administratif kepada yang tidak melaporkan LHKPN. KPK selama ini selalu mendorong kepada semua instansi agar memiliki aturan internal tentang sanksi tersebut," katanya.

Sebelumnya, Pemprov NTB akan memberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan kepada 219 pejabat karena belum juga menyerahkan LHKPN kepada KPK hingga tenggat waktu berakhir. Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur NTB, Zainul Majdi kepada pejabat yang belum juga menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang sudah diberikan.

Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin mengatakan para pejabat itu sudah merupakan bentuk pelanggaran apalagi sudah diberi tenggat waktu lama untuk segera melaporkan LHKPN kepada KPK. Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang taat, disamping hak-hak yang diterima dari negara maka sudah sepantasnya menjalankan kewajibannya untuk menyerahkan LHKPN.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara resmi yang bebas dari KKN. Kewajiban pejabat negara adalah melaporkan kekayaan kepada publik.

"Jangan tunggu dipanggil. Jangan takut punya harta berlebih, yang penting kita bisa klarifikasi dari mana harta tersebut berasal," katanya. Dan untuk ini Pemprov NTB sudah memberi deadline penyerahan LHKPN bagi pejabat pada Jumat (29/7) pukul 17.00 Wita. Bagi yang tidak melaksanakan kewajibannya, akan menerima hukuman berat, yakni dicopot dari jabatannya.

Pemprov NTB sendiri telah memberi batas waktu penyerahan LHKPN bagi 219 pejabat pada Jumat 29 Juli 2016, pukul 17.00 Wita. Bagi yang tidak melaksanakan kewajibannya, akan, dicopot dari jabatannya.

TAK ADA AMPUN
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Rosiady Sayuti menegaskan, tidak ada ampun bagi pejabat yang belum menyerahkan LHKPN sampai batas waktu yang telah ditentukan. "Hukumannya mereka akan dibebastugaskan, kami copot dari jabatannya," katanya.

Menurut Sekda, tidak ada alasan yang bisa membenarkan seorang pejabat tidak menyerahkan LHKPN. Bahkan, gubernur NTB menegaskan tidak bisa memberikan toleransi lagi bagi pejabat yang belum juga menyerahkan LHKPN.

"Dateline waktu yang diberikan ini bukan yang pertama. Tetapi sudah berkali-kali. Namun, masih saja diindahkan," tuturnya.

Ia menambahkan, proses pencopotan PNS tersebut akan dilakukan setelah pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-26. "Apabila masih saja ada yang tidak mengindahkan perintah pimpinan, maka tidak ada pilihan lagi kecuali menindak tegas dengan membebaskannya dari tugas," tegasnya. (KJ/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru