Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Pemerintah Belum Satu Kata Tentang RUU Tapera

- Rabu, 18 Juni 2014 22:23 WIB
325 view
Pemerintah Belum Satu Kata Tentang RUU Tapera
Jakarta (SIB)- Ketua Pansus RUU Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Yoseph  Umar Hadi membenarkan, bahwa hingga saat ini pemerintah belum satu kata tentang pembahasan Rancangan  Undang-Undang tersebut. Bahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sempat diajukan oleh  pemerintah ditarik kembali  dengan alasan yang belum jelas. 

"Terus terang, kita sangat prihatin, karena hingga saat ini, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Perumahan Rakyat belum satu pendapat  tentang pembahasan RUU inisiatif DPR itu," kata  Yoseph  Umar Hadi dalam diskusi "RUU Tapera" bersama anggota Pansus RUU Tapera Abdul Hakim, dan Sri Hartoyo (Deputi Pembiyaan Kemenpera RI) di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (17/6/2014). 

Karena itu, Pansus DPR RI  mendesak Kemenpera (Kementerian Perumahan Rakyat) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sepakat terlebih dahulu , khususnya mengenai pemanfaatan dana Tapera itu sendiri, sebelum meminta persetujuan DPR RI.

Sebab, masalah ini bukan sesuatu yang sulit, dan DPR  berharap RUU tersebut dapat disetujui  dan  disahkan  sebelum Pilpres  9 Juli 2014 mendatang. Sebab, apabila tidak disahkan masa periode DPR sekarang ini dikhawatirkan RUU tersebut  kurang mendapat perhatian dari anggota legislatif yang baru.
RUU Tapera  merupakan inisiatif DPR RI yang diajukan pada Oktober 2012 lalu  dan sampai  saat ini  masih dalam pembahasan DPR dan pemerintah. 

Menurut Yoseph sebenarnya tak ada yang sulit untuk diselesaikan, apalagi sudah menjadi amanat konstitusi  khususnya  UU Nomor 1 tahun 2011  yang menegaskan bahwa  setiap warga negara Indonesia berhak memiliki tempat tinggal atau rumah layak huni.

"Jadi, pokok persoalannya ada di pemerintah, yang belum menyamakan persepsi terutama terkait pemanfaatan dana Tapera itu sendiri," ujar politisi PDIP itu sambil menyebutkan bahwa  UU Tapera itu  sesungguhnya untuk mempercepat pengadaan  perumahan rakyat.

Sebab, hingga sekarang ini  sekitar 13,5 juta kepala keluarga (KK)  belum memiliki rumah, baik dalam kategori rumah umum  atau khusus. Meskipun,  kemampuan pemerintah hanya 18% untuk pembangunan perumahan,  namun  solusinya harus ada  upaya  memobilisasi dana masyarakat, apakah dengan kewajiban tabungan pekerja sebesar 3%   (2,5 % dari pekerja, dan 0,5 % dari pemberi kerja).

Menurut  Yoseph,  kalau hanya mengandalkan bank, maka biayanya akan makin mahal dan sulit terjangkau. Untuk itu pemerintah harus menyediakan rumah murah tanpa agunan dengan cicilan selama 30 tahun.

 DPR sudah menyepakti mengenai iuran wajib bagi pekerja sebesar 3% dan tinggal keputusan pemanfaatan dana Tapera oleh pemerintah. 

Anggota Pansus RUU Tapera Abdul Hakim menyadari  bahwa  pemerintah mengalami keterbatasan anggaran (APBN), dimana anggaran untuk Kemenpera hanya Rp 6,45 triliun untuk 1,2 juta unit rumah per tahun.

"Kalau hal ini tak bisa diatasi maka sampai tahun 2020 akan terdapat 20 jutaan rakyat tak memiliki rumah. Karena itu pemerintah tak usah ragu lagi untuk menyetujui agar pemerintahan baru 2014 nanti sudah mempunyai instrumen untuk program perumahan rakyat," ujar Abdul Hakim.

Politisi PKS ini mengemukakan, pemerintah harus segera menyepakati RUU Tapera tersebut, selain sebagai amanat konstitusi, juga merupakan hak asasi manusia di mana rakyat harus mempunyai rumah layak huni agar melahirkan generasi bangsa yang cerdas dan tercapai mewujudkan cita-cita bangsa ini.
 "Dengan RUU Tapera ini juga membiasakan rakyat  untuk menabung dan menumbuhkan solidaritas sosial antara yang mampu  dan yang miskin," tukasnya. 

Deputi Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera RI) Sri Hartoyo menegaskan  bahwa  pihaknya pada Senin (23/6) mendatang akan membahas RUU Tapera tersebut dengan Wapres Beodiono di Kantor Wapres. Diharapkan dalam pembahasan itu bisa segera disepakati, dan selanjutnya segera bisa disahkan sebagai UU Tapera bersama DPR RI. 

"Masalah perumahan ini sangat kompleks sebagai kebutuhan dasar, dan pemerintah tidak mempunyai dana yang cukup. Untuk itu masih ada dua opsi; yaitu dilepas bebas ke pasar yang berarti harga akan mahal sesuai harga pasar sehingga sulit terjangkau oleh rakyat.  Kedua menggunakan dana Tapera, yang berarti disubsidi oleh pemerintah. 

Menurutnya,  kalau menggunakan dana Tapera maka  konsekuensinya akan dipungut iuran sebesar 3 % dari setiap pekerja. "Kalau gaji pekerja hanya  Rp 3 juta, maka per bulannya dipotong Rp 125 ribu per orang. Kalau saja untuk 19 juta orang anggota, maka akan terkumpul dana sebesar Rp 1.265 triliun," ujarnya. (G1/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Arab Saudi Tembak Drone di Mekkah

Arab Saudi Tembak Drone di Mekkah

Riyadh(harianSIB.com)Koalisi militer Arab Saudi menghalau drone di wilayah Makkah, Jumat (30/10/2026). Dilaporkan bahwa rudal tersebut ditem