Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

KPU Bakal Godok Aturan Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada 2020

* Perlu Ada Desakan ke DPR
- Selasa, 30 Juli 2019 20:33 WIB
282 view
KPU Bakal Godok Aturan Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada 2020
Jakarta (SIB) -KPU berencana menggodok aturan eks koruptor dilarang maju sebagai kepala daerah. Larangan ini direncanakan diberlakukan dalam Pilkada 2020.

"Sebagai gagasan, apa yang kita usung dalam Pemilu kemarin tentu harus dilanjutkan dalam Pilkada," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi , Senin (29/7).

Larangan terhadap eks koruptor ini sebelumnya pernah diberlakukan KPU sebagai syarat pada Pemilu 2019.

"Sehingga orang tidak bertanya-tanya, kenapa hanya melarang di Pemilu? Kenapa di Pilkada tidak?," kata Pramono.

Namun terkait detail aturan, Pramono mengatakan KPU akan lebih dulu melakukan diskusi. Diskusi ini akan dilakukan dalam internal KPU.

Desakan ke DPR
Menurut Pramono, gagasan yang diajukan KPU melarang napi mantan koruptor maju, belum dapat dilaksanakan. Sebab, menurut Pramono, larangan eks koruptor maju pada Pemilu 2019 terganjal putusan Mahkamah Agung (MA).

"Persoalannya, gagasan mulia KPU ini kan terganjal karena belum punya landasan yang kuat dalam hukum positif kita. Sehingga terganjal oleh putusan MA," kata Pramono.

Menurut Pramono, perlu adanya tindakan terkait usulan yang dilakukan KPK. Salah satu di antaranya dengan mendesak pemerintah dan DPR untuk memasukan larangan eks koruptor dalam undang-undang Pilkada.

"Oleh karena itu, agar usulan KPK ini agar tidak 'layu sebelum berkembang' maka gagasan ini perlu didesakkan kepada para pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR. Agar masuk dalam persyaratan calon yang diatur dalam UU Pilkada," ujar Pram.

Apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan, Pramono menyebut terdapat opsi lain yang dapat diambil. Di antaranya dengan menyetujui larangan tersebut dimasukan dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Atau, jika proses ini terlalu panjang, maka pemerintah dan DPR memberi persetujuan nanti, ketika KPU mengusulkan aturan ini dimasukkan dalam peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada," tuturnya.

KPK sebelumnya meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020 nanti. Permintaan itu didasari pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7). (detikcom/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru