Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Status Tersangka Sah

- Rabu, 31 Juli 2019 13:56 WIB
192 view
Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Status Tersangka Sah
Kivlan Zen
Jakarta (SIB) -Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Hakim mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka sudah didasari bukti permulaan yang cukup.

Selain itu hakim menyebut penangkapan, penyitaan, dan penahanannya sudah sesuai prosedur karena terdapat bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.

"Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," kata Guntur.

Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.
Ajukan 4 Gugatan Lagi

Sementara itu, Tonin Tachta menyebut kliennya akan mengajukan gugatan baru.

"Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi 4 biji (gugatan). Satu mengenai penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan dan penahanan, kami pisah," kata Tonin, di PN Jaksel, Selasa (30/7).

"Kelihatannya hakim tunggal bingung dengan 4 case ya, tidak bisa membedakan case per case. Makanya kita akan pilah 4, besok akan didaftarkan," kata Tonin.

Tonin menyebut praperadilan yang akan diajukan hampir sama dengan materi gugatan yang sudah ditolak hakim. Hanya saja gugatan itu akan dilakukan secara terpisah.

"Beda-beda tipis, beti. Lah, dipisah-pisah, 4," sambungnya. (detikcom/t)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru