Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Komisi II DPR RI Akan Bentuk Panja Rekrutmen ASN

- Rabu, 04 Desember 2019 19:50 WIB
212 view
Komisi II DPR RI Akan Bentuk Panja Rekrutmen  ASN
gesuri.id
Ilustrasi Perekrutmen ASN
Jakarta (SIB)
Fraksi-fraksi DPR RI hampir semuanya sepakat akan merevisi Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk itu, Komisi II DPR RI akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) guna memonitor, melihat dan mengkaji permasalahan, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial dalam rekrutmen ASN.

Ketua Komisi II DPR Achmad Dolly Kurnia menyatakan hal itu dalam forum legislasi "Revisi UU ASN Jangan Jadi 'PHP' Honorer K2" bersama anggota Baleg DPR RI Ahmad Baidowi (FPPP), Taufik Basari (F-NasDem), dan Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nur Baitih di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/12).

Menurutnya, terkatung-katungnya guru honorer K2 juga sebagai akibat kurangnya tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda), yang diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 Tahun 2017, yang menyebut bahwa guru honorer itu berhak menerima honor 15 persen dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Bahkan, Pemda juga tak boleh lagi mengangkat tenaga honorer sejak September 2018.

Politisi Partai Golkar ini membenarkan, Komisi II berencana memasukkan revisi UU ASN ini ke dalam Prolegnas. Terdapat 17 RUU yang diajukan, salah satunya adalah revisi tentang ASN. Tujuan utamanya, menata secara mendasar dan cermat masalah yang muncul, baik dilingkungan maupun pada diri ASN itu sendiri.

Dalam rapat kerja terungkap, kata Achmad Doli Kurnia, ternyata pemerintah sekarang juga sedang melakukan proses seleksi CPNS.
Hal ini memang dipertanyakan, karena urusan K2 belum selesai, tetapi sudah mau direkrut lagi.

"Saya kira nanti, akan segera jadwalkan untuk mendapatkan informasi yang berimbang, karena dari hasil rapat kerja dengan Menpan RB, masih belum terurai dengan jelas " kata Doli Kurnia sembari menyebutkan, setidaknya terdapat dua permasalahan utama, yakni ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Pusat dan tidak adanya sinkronisasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga saling lempar tanggung jawab.

Diberinya contoh, pernah ada kebijakan ditetapkan SK-nya keluar dari pemerintah pusat, tetapi yang menanggung gajinya adalah pemerintahan daerah.

Hal semacam ini, menjadi problem yang semakin lama semakin menumpuk dan tidak menyelesaikan masalah.
Soal seleksi CPNS, jangan sampai ada korban seperti K2, karena selain mengundang keirian," prosesnya juga tidak transparan, tidak akuntabel, bahkan terkesan dengan KKN, sehingga perlu diawasi.

Anggota Baleg DPR RI Ahmad Baidowi menyatakan, DPR masih menunggu DIM (daftar inventarisasi masalah) ASN dari pemerintah, namun hingga saat ini belum juga dikirimkan.

"Semua fraksi sudah sepakat memasukkan RUU ASN ke Prolegnas 2020. Kita harapkan nanti tak ada lagi korban honorer K2," ujar Baidowi sambil menambahkan, melalui RUU ASN ini diharapkan ada kepastian status guru honorer dan lainnya dalam proses rekrutmen CPNS.

Sebagian guru honorer K2 memang sudah diangkat menjadi CPNS/PNS, sementara sebagian lainnya masih menunggu kebijaksanaan pemerintah.

Namun, guru kategori K2 ini tidak mendapat gaji dari APBN/APBD, melainkan dari sekolah dimana mereka mengajar, dan itu tanggungjawab Pemda. Ironisnya, banyak Pemda tidak mematuhi Permendikbud RI tersebut. (J01/t)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru