Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Penyelenggaraan Pilkada Harus Diperbaiki

- Jumat, 06 Desember 2019 20:35 WIB
127 view
Penyelenggaraan Pilkada Harus Diperbaiki
indopolitika.com
Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Kalangan MPR RI menilai bahwa Pilkada langsung yang digelar sejak tahun 2005 lalu sudah lebih baik dan rakyat sudah terlibat langsung untuk memilih dan menentukan pemimpin daerah yang dinilai lebih baik pula. Namun, tata penyelenggaraannya perlu diperbaiki dan sedapat mungkin ke depan biaya Pilkada jangan membebani daerah.

Hal ini terungkap dalam dialog Empat Pilar MPR "Menuju Pilkada Serentak 2020" bersama anggota MPR RI Achmad (F-Demokrat), Junimart Girsang (F-PDIP), Asman Abnur (F-PAN), Teras Narang (DPD) RI dan Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (4/12).

Achmad, berpendapat Pilkada langsung yang sudah berjalan empat periode (2005-2020) sudah lebih baik sesuai dengan cita-cita reformasi, meskipun masih ada kekurangannya.

"Dengan pilkada langsung, Kepala Daerah punya tanggung jawab moral untuk mengurangi kemiskinan, membuka lapangan kerja dan memperbaiki seluruh aspek pembangunan di daerahnya," kata Achmad.
Namun, politisi Partai Demokrat ini meminta supaya syarat untuk maju Pilkada harus harus diperketat, sehingga Kepala Daerah yang terpilih memang yang berkualitas.

Misalnya, untuk Gubernur adalah birokrat eselon II atau TNI/Polri minimal berpangkat Kolonel atau Dandim. Sedangkan kalau pengusaha minimal sudah punya pengalaman menjadi Direktur.

Terkait money politics (politik uang) untuk pemilihan Gubernur atau Bupati dan Wali Kota memang tidak bisa dibantah. Namun hasil survei menyebutkan, hanya sekitar 15-20 persen dari jumlah pemilih sedangkan selebihnya atau 80 persen murni pilihan rakyat.
Achmad menegaskan, jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD, sangat kompleks bahkan sangat panjang.
Sebab, akan berhadapan dengan partai politik (parpol) mulai dari tingkat II, tingkat I dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pengusung. Belum lagi fraksi-fraksi dan anggota DPRD, yang harus didekati.

Makanya, kata Achmad, dengan Pilkada langsung sudah berhasil dan kompetensi dan banyak yang sukses dan diakui dunia.
Karena itu, tidak boleh mundur lagi. Hanya saja, sistem harus terus diperbaiki, sementara peranan Bawaslu dan KPU harus diperkuat dan lebih profesional, sehingga diharapkan lahir pemimpin yang terbaik.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang SH MH mengharapkan, untuk menghadapi Pilkada tahun 2020, Bawaslu harus betul-betul mempersiapkan diri secara matang.

Sebab, pengalaman dalam pesta demokrasi lalu masih banyak masalah yang tidak bisa diakomodir oleh KPU dan Bawaslu.
Pada hari H ke TPS misalnya, Bawaslu masih terkesan arogan, dengan cara membuat aturan seketika.
Junimart meminta agar Bawaslu dan KPU, tidak terkejut badan, tidak dendam kekuasaan dan tidak dendam kemiskinan. Namun, betul-betul proses demokrasi berjalan dengan mantap, sehingga marwah demokrasi muncul sesuai harapan masyarakat.
"Saya harap, agar Bawaslu siap untuk mengawal pesta demokrasi tahun 2020 dan di TPS nanti ada saksi dari calon Pileg bukan dari Panwas," ujar Junimart sambil menambahkan, dalam Pileg lalu ada calon yang hanya "bayar" Panwas dengan jumlah tertentu untuk mengamankan suaranya.

Politisi PDI-P ini juga meminta agar pers harus mengawal Pilkada, karena hanya pers yang bisa mengawasinya secara netral dan sesuai dengan fakta di lapangan.

Sementara itu, anggota Komite I DPD RI Teras Narang mengharapkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jangan terlalu membebani daerah, melalui APBD.
Seandainya dikeluarkan dana sebesar Rp 300 miliar untuk biaya Pilkada, Teras Narang lebih setuju apabila digunakan untuk membangun gedung SD, SMP, SMA, Pusat Pelayanan Terpadu, Puskesmas dan lain sebagainya. Juga untuk peningkatan kualitas tenaga pendidik (guru).

Paling penting, pemilihan kepala daerah langsung itu merupakan suatu pengejawantahan keinginan rakyat untuk memilih pemimpin yang baik, kompeten, berkualitas, tetapi sesuai dengan prosedur.
Sesuai masukan yang diperolehnya, seseorang yang maju sebagai calon Bupati tidak cukup mengeluarkan dana sebesar Rp 20 miliar. Kalau calon Gubernur akan lebih besar lagi.

Makanya, perlu dipikirkan darimana biaya untuk Pilkada. Tidak membebani rakyat dan tidak pula membebani calon.
"Kalau dari APBN, mungkin saja Menteri Keuangan RI tidak bakal setuju, karena biayanya sangat mahal," katanya. (J01/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru