Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Omnibus Law Hapus Aturan Maskapai Wajib Punya Lima Pesawat

Redaksi - Rabu, 21 Oktober 2020 17:20 WIB
699 view
Omnibus Law Hapus Aturan Maskapai Wajib Punya Lima Pesawat
Instagram
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut.
Jakarta (SIB)
Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja tidak lagi mensyaratkan angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit lima unit pesawat. Revisi tersebut tertuang dalam bunyi Pasal 118 yang diatur di klaster penerbangan.

Pada Pasal 118 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebelumnya, aturan kepemilikan minimal pesawat dicantumkan dalam ayat kedua butir a. Belid itu berbunyi: “angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.”

Hal yang sama diberlakukan untuk angkutan niaga tidak berjadwal. Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah meniadakan syarat minimal jumlah pesawat yang dimiliki maskapai tersebut.

Sedangkan menurut peraturan lama, angkutan niaga tidak berjadwal dalam operasinya wajib mempunyai sedikitnya satu unit pesawat dan menguasai dua unit pesawat dengan jenis yang mendukung kelangsungan udara serta daerah operasi.

Begitu juga dengan angkutan kargo. Syarat dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 yang menyatakan angkutan niaga khusus kargo paling sedikit mesti memiliki satu unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit dua unit armada tidak lagi ada di UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 118 UU Cipta, pemerintah hanya mengatur kewajiban bagi angkutan udara niaga untuk memiliki dan menguasai pesawat udara jumlah tertentu.

Adapun angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri adalah oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah memenuhi perizinan berusahaterkait angkutan udara niaga berjadwal. Sedangkan angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri merupakan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. (Detikfinance/a)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru