Suksesi Kota Binjai akan dilaksanakan 9 Desember 2020 untuk menentukan pemimpin dan akan menahkodai Pemerintahan Kota Binjai 5 tahun ke depan. Rakyat sebagai pemberi mandat menjadi penentu kualitas suksesi. Tolok ukur penentu adalah tingkat partisipasi pemilih dan kualitas calon terpilih.
Pilkada sebagai proses melahirkan pemegang mandat sedang berproses diawali dengan penetapan calon dan berlanjut dengan masa kampanye. Kampanye sebagai wadah publikasi visi misi calon sangat penting dalam proses Pilkada karena dalam kampanyelah terjadi komunikasi dengan pemilih sehingga bisa dijadikan pemilih sebagai tolok ukur menentukan pilihannya, bukan karena sentimen SARA atau money politics melainkan benar-benar dengan nurani setelah memahani gagasan yang ada dalam visi misi.
Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi ST pada satu kesempatan menyebutkan bahwa partisipasi pemilih pada Pilkada sebelumnya cukup tinggi. Namun Pilkada 2020 tidak bisa sekedar berkaca pada Pilkada sebelumnya karena sangat berbeda karena Pilkada 2020 akan berlangsung saat negeri kita dilanda bencana pandemi Covid-19. Dampak pandemi ini sudah memengaruhi proses Pilkada sejak awal bahkan KPU sendiri harus menerbitkan keputusan baru menyangkut perubahan jadwal yang sudah ditetapkan jauh-jauh hari.
Titik terang keberlangsungan Pilkada setelah terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2020 yang menetapkan Pemilihan Kepala Daerah, akan diselenggarakan 9 Desember 2020. Perppu itu diterbitkan dalam situasi pandemi Covid-19 mulai menurun dengan penerapan adaptasi kebiasaan baru atau new normal. Memang secara menyeluruh masih terdapat kondisi berbeda-beda, ada zona merah, zona hijau, zona kuning, bahkan ada zona hitam. Kehadiran Perppu juga sempat mendapat penolakan- penolakan karena ada kekhawatiran pelaksanaan Pilkada 2020 akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
KPU lalu menyikapi Perppu dengan menerbitkan Surat Keputusan tentang ketentuan kampanye Pilkada 2020. Awalnya terbit SK KPU No.6 Tahun 2020 diperbaiki dengan SK No.10 Tahun 2020 dan terakhir SK No.13 Tahun 2020.
SK KPU No.13 telah menganulir sejumlah regulasi pelaksanaan kampanye dengan pertimbangan mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
Regulasi yang sebelumnya menjadi tuntunan kini menjadi larangan. Seperti larangan pelaksanaan rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, kegiatan olah raga berupa gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, peringatan ulang tahun parpol.
Menjadi pertanyaan apakah larangan ini akan mampu menggalang partisipasi pemilih pada Pilkada mendatang.
Padahal kualitas demokrasi akan sangat ditentukan tingginya partisipasi pemilih dan legitimasi wali kota terpilih.
Adanya regulasi baru tentang pembatasan dan fokus mengacu pada pelaksanaan protokol kesehatan akankah mampu menggalang partisipasi 179 ribu peserta pemilih Kota Binjai? Kemudian apakah juga akan mampu memberi ruang bagi pasangan calon untuk memaparkan visi misinya. Serta apakah regulasi yang ada akan bisa menghempang terjadinya politik uang, ligistik dan sembako.
Sejumlah pertanyaan ini akan dihadapkan pada aturan-aturan yang bisa dilakukan saat kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, debat publik, kampanye melalui media sosial, media cetak dan elektronik.
Taat pada protokol kesehatan sebagai antisipasi penyebaran Pandemi Covid-19 menjadi acuan utama dalam berkampanye dan bahkan pada saat hari pencoblosan.
Kampanye akbar yang sebelumnya menjadi andalan Paslon untuk melihat besar kecilnya dukungan menjadi terlarang. Bahkan kampanye tatap muka juga harus terhalang dengan kewajiban menggunakan masker.
Sejumlah batasan pelaksanaan Pilkada sejatinya tidak harus membuat pesimisme melainkan harus mampu menggerakkan seluruh stakeholder penyelenggara Pilkada.
Dengan semangat adaptasi kebiasaan baru, seluruh stakeholder harus bisa berpikir dan bertindak optimis untuk sama-sama menyukseskan perhelatan suksesi Kota Binjai dengan membuat ide-ide kreatif yang tidak melanggar aturan. Semua stakeholder harus ambil bagian untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai pemberi mandat (pemilih).
Literasi digital sepertinya menjadi pilihan mujarab dalam mengatasi berbagai larangan dengan artian tidak melakukan pelanggaran tetapi bisa membuka ruang ruang publik sehingga terjadi komunikasi dua arah (pemilih dan pasangan calon).
Pandemi harus bisa dijadikan sebagai momentum kebangkitan untuk melahirkan Pilkada yang berkualitas.
Untuk mengubah kampanye dengan model tradisional seperti pengumpulan massa adalah dengan melakukan inovasi kampanye digital seperti komunikasi virtual, webinar, daring dan lainnya.
Narasi calon yang dipublikasi di media konvensional dan digital adalah kekuatan besar untuk bisa menarik perhatian pemilih. Gagasan dan profil calon sebanyak mungkin dipublikasi di media konvensional dan digital. Dampak positif dari komunikasi digital diprediksi akan menghilangkan perilaku pemilih yang cenderung transaksional.
Sisa waktu masa kampanye harus dimanfaatkan dengan melakukan kampanye dialogis di media-media sosial yang sifatnya naratif dan edukatif. Dalam menaati protokol kesehatan dengan jaga jarak (physical distancing) di satu sisi, maka berkampanye menggunakan aplikasi teknologi dan media konvensional serta media sosial adalah sisi lain untuk menggantikan metode lama berkampanye.
Para calon memang sulit dikenali dari wajah tapi gagasan dan visi misi akan mengakar di hati pemilih sehingga saat menentukan pilihan bukan lagi dipengaruhi oleh politik transaksional tapi karena politik ide (nurani).
Gagasan yang dijual melalui narasi digital akan bisa meningkatkan partisipasi pemilih dan akan melahirkan Wali Kota Binjai yang mendapat legitimasi tinggi karena pemilih menggantungkan harapan pada visi misi untuk membawa perbaikan pada pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat.
Harapan dan tantangan dari Pilkada Kota Binjai di tengah pandemi Covid-19 akan terjawab apabila tingkat partisipasi pemilih tinggi dan legitimasi wali kota terpilih akan kuat karena Pilkada diikuti mayoritas populasi pemilih.
Kesimpulan akhir adalah akan tercatat tingkat demokrasi Kota Binjai meningkat pada penyelenggaraan Pilkada Kota Binjai, 9 Desember 2020.
Sukses sebagai kota yang demokratis dan menyandang Zona Hijau di masa pendemi Covid-19! (a)