Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 September 2026

Aktivis: Negara Harus Jamin Kebebasan Berkeyakinan

- Senin, 10 November 2014 15:47 WIB
154 view
Bandarlampung (SIB)- Aktivis Gusdurian Jawa Timur yang juga Presidium Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Aan Anshori  berharap negara benar-benar dapat memberikan jaminan berkeyakinan bagi warganya.

"Pernyataan Mendagri Tjahyo Kumolo terkait pengosongan kolom agama pada KTP memantik reaksi beragam dari masyarakat. Tidak sedikit yang menanggapinya secara berlebihan, seperti membenturkan kebijakan tersebut sebagai upaya melawan Pancasila. Bahkan dalam sebuah pemberitaan, salah satu politisi menganggap kebijakan tersebut merupakan langkah yang memberikan ruang kesuburan bagi ajaran Atheisme di Indonesia," ujar Aan, saat dihubungi dari Bandarlampung, Minggu (9/11).

Berbagai tanggapan atas hal itu, menurut Aan, menunjukkan bahwa masyarakat menganggap status agama di KTP saat ini masih sangat penting.

"Sebagai catatan untuk diketahui, setidaknya masih ada sekitar satu juta warga Indonesia yang agama atau keyakinannya belum bisa diakomodasi dalam kolom KTP yang tersedia saat ini, dengan alasan yang tidak jelas. Mereka dipaksa memilih salah satu dari enam agama resmi yang diakui negara untuk dicantumkan," katanya pula.

Kondisi ini, demikian Aan, berimplikasi serius di kemudian hari. Mereka menjadi terkendala mendapatkan hak-haknya di sektor lainnya.

"Praktik seperti ini sungguh menyedihkan, dan jika kondisi ini dibiarkan, negara senyatanya telah gagal memberikan jaminan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak beragama dan berkeyakinan sebagaimana tercantum dalam konstitusi. Sebagai seorang Gusdurian, saya berpandangan bahwa  kami meyakini setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mencantumkan agama atau keyakinan yang dianutnya," ujar dia lagi.

Pihak mana pun, termasuk negara, katanya pula, tidak diperbolehkan memaksa seseorang untuk mengakui agama atau keyakinan di luar yang dipeluknya.

"Upaya Kemendagri memberikan opsi penganut agama atau keyakinan di luar enam agama yang resmi diakui negara untuk mengosongkan kolom agama di KTP merupakan langkah konstruktif untuk mengikis diskriminasi selama ini," katanya.

Menurut dia, langkah tersebut perlu diletakkan sebagai proses yang bersifat sementara.

Pemerintah perlu segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan kebijakan yang menggaransi kemudahan bagi setiap orang untuk mencatatkan apa pun agama atau keyakinan pada kolom agama di KTP-nya, ujarnya pula.(Ant/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru