Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Pelarangan Sepeda Motor Akan Berlaku di Seluruh Jalan Protokol Jakarta

*Tak Berlaku Bagi Polisi dan Dishub, Kuris di Diimbau Naik Sepeda
- Rabu, 26 November 2014 11:24 WIB
389 view
Jakarta (SIB)- Pada 17 Desember 2014 nanti Pemprov DKI Jakarta akan melakukan uji coba pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kebijakan ini akan berlaku nantinya di seluruh jalan protokol di Jakarta.

"Untuk sementara di Jalan MH Thamrin dan Merdeka Barat, ini hanya simbol saja. Kebijakan ini nantinya akan menjangkau di seluruh jalan protokol di Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI M Akbar dalam acara Sosialisasi Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di DKI Jakarta, di Menara Peninsula Hotel, Jakarta Barat, Senin (25/11).

Akbar mengatakan, kebijakan baru tersebut bukan melarang masyarakat untuk membeli dan menggunakan sepeda motor, namun hanya sekedar membatasi jaraknya. Ini karena tingginya angka kecelakaan di Jakarta yang mayoritas terjadi pada pengendara sepeda motor.

"Ini pembatasan, bukan melarang. Orang masih boleh menggunakan sepeda motor, tapi hanya untuk jarak pendek saja. Jadi kita bukan membatasi pembelian sepeda motor. Jadi yang bisa dilakukan Pemprov DKI sementara ini membatasi penggunaannya," kata Akbar.

"Rencananya nanti berlaku di seluruh jalan-jalan protokol, seperti Sudirman, Gatot Subroto, S Parman dan lainnya. Tapi kita mulai dulu dari Jalan Thamrin dan Merdeka Barat. Kami belajar dulu, perlu evaluasi, angkutan umumnya gimana, rambu-rambunya, petugasnya gimana. Jakarta bukan kota pertama yang melakukan ini. Sudah ada Guang Zhou, Shanghai dan Vietnam," tambah Akbar.

Tak Berlaku Bagi Polisi dan Dishub
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, petugas polisi, Dishub DKI, dan TransJakarta tetap diperbolehkan melintas di kawasan tersebut. Namun haruslah kendaraan dinas dan sedang dalam tugas di kawasan tersebut.

"Yang boleh adalah petugas baik polisi, Dishub, TransJakarta, yang menggunakan kendaraan dinas dan sedang dalam menjalankan tugas. Maka orang-orang khusus ini boleh melewati sana," ujar Hindarsono usai acara sosialisasi.

Kurir Diimbau Naik Sepeda
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M Akbar mengatakan, nasib para kurir sepeda motor itu akan dibicarakan lebih lanjut. Untuk saat ini, dia menyarankan agar para kurir itu beralih kepada kendaraan lain seperti roda empat ataupun sepeda.

"Nanti kami akan bicarakan secara detil dengan kepolisian. Alternatifnya bisa menggunakan kendaraan roda empat atau sepeda. Itu bisa jadi solusi," kata Akbar .

Akbar mengatakan, siapapun diminta untuk menyesuaikan dan mentaati peraturan ini. Pihaknya juga telah menyediakan 11 lokasi tempat parkir di sekitar MH Thamrin dan Merdeka Barat. Bahkan untuk menunjang, disediakan bus TransJ dan bus tingkat pariwisata City Tour.

"Untuk parkir Pemprov hanya memberikan informasi saja di mana tempat parkir umum. Saya kira gedung-gedung parkir di sepanjang Thamrin itu terbuka untuk umum. Pengaturan ini akan ditandai dengan rambu-rambu lalulintas. Jika dilanggar maka bentuknya adalah pelanggaran lalu lintas dan akan ditilang," jelas Akbar.
Sebelumnya, peraturan baru ini mendapat kritikan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo). Diminta aturan ini tidak berlaku bagi para kurir bersepeda motor. Karena akan menghambat pelayanan terutama untuk perkantoran di sekitar kawasan tersebut.

"Jelas ini sangat menghambat. Karena petugas kami banyak membawa barang-barang dan dokumen. Kalau itu dibatasi jelas sangat merugikan," kata Sekjen Asperindo Amir Syarifudin. (dtc/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru