Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Presiden Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural

- Senin, 15 Desember 2014 10:57 WIB
304 view
Jakarta (SIB)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga Nonstruktural.
Penghapusan lembaga itu sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Ke-10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional; Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat; Dewan Buku Nasional; Komisi Hukum Nasional; Badan Keb i jaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.

Selanjutnya, Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan; Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak- Anak; Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; dan Dewan Gula Indonesia.

Dengan pembubaran itu, maka pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dilaksanakan oleh Kementerian Sosial; Dewan Buku Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM;

Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anakanak dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja;
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Adapun tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; dan Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 8 Perpres yang diundangkan pada 5 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly itu. (koran-jakarta.com/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru