Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Hukuman Mati Itu Konstitusional

- Rabu, 17 Desember 2014 18:22 WIB
367 view
Jakarta (SIB)- Menjelang eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkoba, pro-kontra soal ini makin mencuat. Namun, pelaksanaan hukuman mati bukan saja konstitusional, tetapi sudah sangat tepat. Hal ini bukan saja untuk efek jera, tetapi agar tindakan serupa tidak terulang.

Penegasan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu dari FPDIP, dan pakar hukum pidana UI, Dr Akhiar Salmi, dalam diskusi mengenai "Pelaksanaan hukuman mati dan penegakan HAM" di Gedung MPR, Senin (15/12). Hadir juga sebagai narasumber Sekretaris Eksekutif Indonesia Legal Roundtable, Firmansyah Arifin.

Masinton berpandangan penerapan hukuman tidak bertentangan dengan konstitusi sepanjang dilakukan dengan alasan yang tidak menabrak hukum. Menurutnya, narkotika, korupsi, dan teroris masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Itu sebabnya perlu diambil langkah hukum yang ekstra luar biasa. Aparat penegak hukum tak boleh lagi berkompromi dengan pelaku kejahatan bandar narkotika

Karena itu, PDIP mendukung langkah Presiden Jokowi yang menolak grasi terpidana mati 64 napi kasus narkoba. "Kasus narkoba, teroris, koruptor, pembunuh, dan pemerkosa termasuk kejahatan luar biasa. Makanya, harus ditangani dengan kebijakan yang luar biasa atau lex specialis," kata Masinton.

Lebih jauh, Masinton menjelaskan pengguna narkoba di Indonesia sudah mencapai 24 juta orang dan dampaknya pasti luar biasa luas bagi generasi muda bangsa ini, bahkan termasuk darurat nasional. "Penduduk Indonesia yang besar ini pasti akan menjadi potensi pasar empuk barang haram itu sehingga hukum harus ditegakkan," tegas dia lagi.

Pakar hukum pidana UI, Akhiar Salmi, mengatakan induk hukum pidana itu memang KUHP. Tapi, dalam perkembangannya ada UU 77 Tahun 1955 tentang Pidana Ekonomi, UU 11 Tahun 1963 ada UU subversif juga terancam hukuman mati, terorisme, korupsi UU 24/1960, Pasal 2 (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 dalam keadaan tertentu terancam hukuman mati bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dan UU Nomor 31/1999.

 Karena itu, kata Akhiar, secara hukum sudah tidak ada lagi perdebatan hukuman mati tersebut, tinggal hakim melaksanakan. "Hanya ada dua langkah bagi terpidana mati untuk meminta keringanan, yaitu banding dengan pengajuan kembali (PK) dan kalau putusannya tetap mati, maka tinggal dieksekusi, dan kedua upaya grasi ke Presiden RI sesuai UU Nomor 5/2010," tambahnya.

Sekretaris Eksekutif Indonesia Legal Roundtable (ILR), Firmansyah Arifin, mengatakan praktik penerapan hukuman mati di kebanyakan negara berkurang.

Pasalnya, penolakan terhadap hukuman mati telah menjadi gerakan di banyak negara. Misalnya, kata Firman, 94 negara sudah menerapkan penghapusan terhadap hukuman mati bagi beberapa tindak kejahatan. (koran-jakarta.com/i)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru