Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

KPK Awasi Para Penyelenggara Negara yang Salahgunakan Anggaran Negara Untuk Ikut Pemilu

- Selasa, 04 Maret 2014 12:23 WIB
410 view
KPK Awasi Para Penyelenggara Negara yang Salahgunakan Anggaran Negara Untuk Ikut Pemilu
Medan (SIB)- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan agar para penyelenggara negara yang maju kembali dalam Pileg 2014 untuk tidak menyalahgunakan anggaran negara dalam pemilu legislatif mendatang.

Dalam konteks ini, KPK telah bekerjasama dengan KPU Pusat dan Bawaslu untuk ikut serta mengawasi jalannya Pemilu. "Soal pileg itukan adalah domainnya KPU, disini KPK mempunyai konteks sendiri dalam mengawasi Pemilu. KPK telah bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu dengan tugas pokoknya khusus menangani para penggunaan keuangan negara yang dilakukan oleh penyelenggaraan negara dalam konteks Pemilu," ucap Juru Bicara KPK Johan Budi saat diwawancara SIB via telepon seluler, Senin (3/3/2014).

Menurut Johan, halĀ  itu penting dilakukan KPK karena sangat banyak caleg yang masih menjabat anggota DPR, DPD, DPRD atau posisi penyelenggara negara lainnya. "Khusus di DPR saja para anggota dewan yang kembali ikutĀ  maju pada Pileg 2014 hampir 90%," terang Johan.

Imbauan itu telah disampaikan KPK melalui surat tertulis bernomor B-288/01-13/01/2014. "Termasuk mereka yang berada di posisi penyelenggara negara atau pegawai negeri. Surat itu sendiri telah disampaikan kepada 15 ketua umum parpol termasuk tiga parpol lokal di Aceh," terang Johan lagi.

Untuk kualifikasi tindak pidananya, lanjut Johan, bisa saja para penyelenggara negara menyalahi jabatannya dengan menggunakan anggaran negara secara diam-diam demi kepentingan pribadinya untuk berkampanye. Secara detail, ia mencontohkan perbuatan gratifikasi. Para pemberi dan penerima yang menyalahi penggunaan anggaran dana negara dikenakan pasal 12 B ayat 1 tentang gratifikasi yang tertuang dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar.

Oleh karena itu, KPK juga mengingatkan agar para caleg untuk tidak memberikan gratifikasi pada penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP. (A22/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jepang

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jepang

Tokyo(harianSIB.com)Gempa bumi kuat mengguncang pulau Hokkaido di Jepang utara, Senin (27/4/2026) pagi. Ini menjadi gempa terbaru dalam sera