Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

BNN Merasa Kewenangan Penyelidikan Dipangkas RUU KUHAP

- Jumat, 07 Maret 2014 22:44 WIB
379 view
BNN Merasa Kewenangan Penyelidikan Dipangkas RUU KUHAP
Jakarta (SIB)- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersuara terkait usulan pemerintah yang akan merevisi Undang-undang KUHAP (RUU KUHAP). Dalam draft rancangan undang-undang, kewenangan penyelidikan dalam mengungkap kejahatan narkotika dibatasi.

Kepala BNN Komjen Anang Iskandar mengatakan, selama ini BNN melakukan proses penyelidikan dengan pola under cover buy (petugas yang menyamar sebagai pembeli) ataupun dengan pola control delivery.

Hal ini dilakukan agar dapat menjerat seluruh mata rantai praktik kejahatan narkotika di masyarakat, baik itu penyelundup, kurir, atau pengedar barang haram.

"Kalau penyelidikan dipangkas, maka tidak akan berfungsi maksimal," kata Komjen Anang, di Wisma Bhayangkara, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014).

Dua pola penyelidikan seperti itu, kata Anang, merupakan hasil konvensi internasional yang kemudian diratifikasi ke dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

Meski demikian, kata Anang, bila kelak nanti RUU KUHAP disahkan pemerintah, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan.

"Ya jadi dikurangi kewenangannya, yang semula ada dua sekarang tinggal satu, di Undang-undang 35 (2009) saja," ujar Anang.

(detikcom/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jepang

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jepang

Tokyo(harianSIB.com)Gempa bumi kuat mengguncang pulau Hokkaido di Jepang utara, Senin (27/4/2026) pagi. Ini menjadi gempa terbaru dalam sera