Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Dana Kampanye di Lampung Tak Boleh Lebih dari Rp 5,987 Miliar

- Senin, 10 Agustus 2015 16:26 WIB
278 view
 Dana Kampanye di Lampung Tak Boleh Lebih dari Rp 5,987 Miliar
Kalianda (SIB)- Dana kampanye pemilihan kepala daerah Lampung Selatan tak boleh melebihi Rp 5,987 miliar. Ini merupakan kesepakatan bersama semua pihak terlibat.

"Tadi sudah disepakati bersama "liaison officer" (LO) ketiga pasangan calon kepala daerah, mengenai batasan dana kampanye. Nilai indeksnya Rp 21 ribu per pemilih dengan asumsi di Lampung Selatan terdapat sebanyak 750 ribu pemilih," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, Abdul Hafidz, di Kalianda, Jumat malam (7/8).

Ia menjelaskan pembatasan dana kampanye merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye yang isinya KPU sebagai lembaga penyelenggara diminta bersepakat dengan pasangan calon untuk menentukan batasan-batasan dana kampanye.

Kemudian, laporan dana kampanye dan laporan sumbangan dana kampanye harus dilaporkan kepada pihak penyelenggara atau KPU, lalu wajib memberikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (PPDK).

"Nanti pihak kami akan mengangkat akuntan publik, untuk mengaudit laporan dana kampanye tersebut," ujar dia.

Dalam PKPU itu, jika calon tidak menyerahkan laporan tersebut sampai dengan tanggal 6 Desember nanti, maka dibatalkan dari pencalonannya. "Semua sudah diatur dalam PKPU tersebut, termasuk batas maksimal sumbangan, jika melebihi dari batasannya, maka harus dikembalikan ke negara," katanya.

Mengenai persyaratan yang diperbaiki atau belum lengkap ketiga pasangan bakal calon, menurut dia, sudah diterima pihaknya. (SH/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru