Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Morotai Melawan KPK

- Rabu, 12 Agustus 2015 14:56 WIB
175 view
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Morotai Melawan KPK
Jakarta (SIB)- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Bupati Morotai Rusli Sibua terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang putusan digelar di PN Jaksel, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (11/8). Dalam persidangan, hakim Martin Ponto Bidara menyatakan bahwa pihaknya menolak gugatan praperadilan Rusli.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," ucap Martin dalam putusannya di persidangan.

Salah satu alasan hakim menggugurkan gugatan praperadilan Rusli, karena pokok perkaranya sudah dilimpahkan KPK keĀ  Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidangnya sendiri sudah berjalan.

Mendengar putusan itu, kuasa hukum Rusli, Ahmad Rifai pun keberatan. Dia memprotes hakim yang dianggapnya sama sekali tidak menyinggung soal penetapan kliennya sebagai tersangka.

Hakim sendiri tak mau menanggapi protes Rifai. Dia menyarankan agar Rusli mengajukan upaya hukum.

Rifai sendiri merasa kliennya telah dizalimi.

"Kita mengajukan permohonan praperadilan karena penetapan tersangka yang tidak sah. Tapi itu justru sama sekali tidak disinggung. Dan (hamim) hanya

mempertimbangkan setelah dilimpahkan ke pengadilan gugur. Yang tidak konsisten kan KPK. Hukum sudah kacau seperti ini," ucapnya.

"Saya akan sampaikan ke Pak Rusli apakah akan melakukan upaya hukum, PK dalam hal ini," sambungnya.(detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru