Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Ada Yang Salah Dengan Penganugerahan Tanda Kehormatan ?

- Selasa, 18 Agustus 2015 12:48 WIB
293 view
Ada Yang Salah Dengan Penganugerahan Tanda Kehormatan ?
Jakarta (SIB)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menganugerahkan  Tanda Kehormatan kepada 46 warga negara.

Beberapa di antaranya diberikan Bintang Jasa Utama yaitu gubernur dan wali kota yang adalah kader PDIP, seperti Frans Lebu Raya, Cornelis, Ganjar Pranowo dan Tri Rismaharini.

Terhadap gubernur dan walikota khususnya dari kader PDIP, pemberian Tanda Kehormatan berupa Bintang Jasa Utama, patut dipertanyakan.

“Dilihat dari tujuan dan pertimbangan lahirnya Undang-Undang No 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, maka nyata sekali ada yang salah dalam penganugerahan Tanda Kehormatan, khususnya kepada Gubernur Frans Lebu Raya, Ganjar Pranowo, Kornelis dkk,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, Sabtu (15/8).

Petrus mengatakan, kalau membaca pertimbangan lahirnya UU No  20 Tahun 2009, dikatakan bahwa penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan sikap keteladanan, semangat kejuangan dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara.

Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2009, Tanda Kehormatan adalah “penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi atas darma bakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.”

Kemudian kalau mencermati tujuan pemberian Tanda Kehormatan menurut Undang-Undang No  20 Tahun 2009, maka pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan kepada sejumlah orang (46 orang tokoh nasional dan lokal) dalam rangka HUT RI ke 70 adalah :

a. Menghargai jasa setiap orang, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.
c. Menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

Dilihat dari tujuan pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menurut UU dimaksud, kata Petrus, maka orang-orang yang menerima Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan haruslah orang-orang dengan kriteria dan kualifikasi yang sangat khusus, yang saat sekarang ini sudah sangat langka dan sulit didapatkan di masyarakat kita entah dimanapun.

Mengapa demikian? Karena Undang-Undang No 20 Tahun 2009 secara limitatif telah memberikan syarat umum dan syarat khusus sebagai ukuran atau takaran bagi penerima Tanda Kehormatan berupa bintang jasa.

“Kita tahu bahwa Presiden telah memberikan Tanda Kehormatan berupa Bintang Jasa Utama kepada Gubernur Frans Lebu Raya, Ganjar Pranowo, Koernelis, Risma dkk. Apakah mereka memenuhi syarat,” tanya dia.

Dijelaskan, ada beberapa kualifikasi dan kriteria yang menjadi syarat bagi penerima Tanda Kehormatan.

a. Berjasa besar disuatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan dan kebesaran bangsa dan negara.
b. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomu, Ilmu pengetahuan, tekonologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara; dan/atau.
c. Darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.

“Maka pertanyaan kita adalah apakah Gubernur Frans Lebu Raya, Ganjar Pranowo, Kornelis, Risma dkk sebagai penerima Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi berada dalam kualifikasi dan kriteria seperti disyaratkan oleh Undang-Undang?” katanya.

Karena itu, Petrus meminta Presiden Jokowi dan Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan harus menjelaskan kepada publik apakah gubernur, wali kota dan bupati atau beberapa kader PDIP yang turut serta dalam barisan 46 orang tokoh penerima gelar dan tanda kehormatan itu telah memenuhi kriteria dan kualifikasi umum dan khusus sebagai syarat pemberiannya. (SP/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru