Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Mindo Sianipar :

Kebijakan Negara Tidak Boleh Menyengsarakan Masyarakat

- Kamis, 27 Agustus 2015 14:11 WIB
576 view
Kebijakan Negara Tidak Boleh Menyengsarakan Masyarakat
Jakarta (SIB)- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ir. Mindo Sianipar menegaskan bahwa  kebijakan pemerintah tidak boleh menyulitkan dan menyengsarakan masyarakat. Sebab, tugas utama pemerintah adalah melindungi dan melaksanakan berbagai program pembangunan  untuk menyejahterakan masyarakat.
"Bisa saja, pemerintah mengambil suatu keputusan atau kebijakan,  tetapi kebijakan itu tidak boleh membuat masyarakat mengalami kesulitan apalagi sengsara," kata Mindo Sianipar ketika menerima puluhan masyarakat dan pengurus Assosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Padang Lawas (Palas), Rabu (26/8) di ruang kerjanya, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Delegasi masyarakat dan Apkasindo Palas yang dipimpin Ir.Heri Simbolon itu menyampaikan  masalah yang mereka hadapi, pasca keluarnya keputusan tetap Mahkamah Agung (MA) No. 2642K/Pid/2006 tertanggal 12 Februari 2007, tentang barang bukti yang dirampas untuk negara berupa perkebunan Kelapa Sawit di kawasan hutan Padang Lawas Register 40 seluas 23.000 hektar yang selama ini dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta perkebunan Kelapa Sawit di kawasan Hutan Padang Lawas Register 40 seluas kurang lebih 24.000 hektar yang dikuasai  Koperasi Parsub dan Torus Ganda.

Terkait dengan keputusan MA tersebut, Menteri Kehutanan Dr.Ir. Siti Nurbaya Bakar, MSc, dalam suratnya nomor: S.13/Menlhk-Setjen/2015 tertanggal 25 Juni 2015  kepada Ketua Umum GAPKI menyatakan bahwa pemerintah mengalihkan managemen perkebunan sawit beserta seluruh bangunan di atasnya, di dalam Kawasan Register 40 Padang Lawas, Sumut, kepada BUMN RI. Segala kegiatan atau transaksi berkaitan dengan perkebunan dan seluruh bangunan di atasnya, yang saat ini dikuasai secara ilegal oleh KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda, serta Koperasi Persub dan PT Torus Ganda, yang dilakukan tanpa melalui negara merupakan kegiatan melawan hukum negara RI dan dapat dipidana.

Heri Simbolon mengemukakan, sebagai akibat dari surat edaran tersebut masyarakat petani kelapa sawit yang tergabung dalam Apkasindo Padang Lawas dan sekitarnya, merasa resah, ketakutan, bahkan kehidupannya seakan terancam.

Sebab, kata Simbolon, tanda buah segar tidak bisa dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) . Akibatnya puluhan ribu ton CPO tertimbun di tangki-tangki penimbunan, sehingga sekitar 7.000 Kepala Keluarga (KK) dan kurang lebih 25.000 orang karyawan tidak bisa mendapatkan hasil dan gaji.

 Bahkan yang paling menyakitkan, harga buah segar di tiga kabupaten setempat bertetangga menjadi anjlok, sehingga kehidupan masyarakat semakin sulit.

Politisi PDI-Perjuangan ini belum mengungkapkan, apa dan bagaimana solusi permasalahan ini. "Nanti, tergantung hasil pembahasan antara Komisi IV DPR RI dengan pemerintah" tukasnya. (G01/k)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru