Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Polemik Pergeseran Anggaran, Kaban PKAD Deliserdang Sebut Sudah Sesuai Peraturan

Jekson Turnip - Minggu, 13 September 2026 16:02 WIB
108 view
Polemik Pergeseran Anggaran, Kaban PKAD Deliserdang Sebut Sudah Sesuai Peraturan
Foto Dok/Diskominfo Deliserdang
Kantor Badan PKAD Deliserdang.

‎Lubukpakam(harianSIB.com)

Polemik pergeseran anggaran Pemkab Deliserdang sekira Rp9 miliar yang mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang mendapat catatan penting dari Pemkab Deliserdang.

‎Apalagi, munculnya tudingan bahwa pergeseran anggaran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada DPRD. Padahal, dokumen administrasi Pemkab Deliserdang telah tiga kali menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Deliserdang.

Kepala Badan (Kaban) Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Deliserdang, Baginda Thomas Harahap menyatakan bahwa pergeseran tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan juga sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Deliserdang.

Baca Juga:
"Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada, " kata Thomas Harahap, Sabtu (12/9/26) malam.

‎Tiga surat resmi yang dikirim Pemkab Deliserdang kepada DPRD terkait perubahan penjabaran APBD 2026 yakni, surat pertama bernomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026, dengan perihal Pemberitahuan Perubahan atas Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
DPRDSU: Kemandirian APBD Sumut Membaik
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
IMI Sumut Optimis Reli Internasional Hadir
komentar
beritaTerbaru