Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Demokrasi Indonesia Masih Dibatasi Regulasi

- Jumat, 28 Agustus 2015 11:17 WIB
348 view
  Demokrasi Indonesia Masih Dibatasi Regulasi
Jakarta (SIB)- Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mengatakan proses demokrasi Indonesia belum maksimal karena masih dibatasi oleh regulasi pelarangan kelompok-kelompok tertentu.

Buktinya, lanjut Ubedilah, Ketetapan MPR Sementara (MPRS) Nomor XXV tahun 1996 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Paham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme masih dinyatakan berlaku oleh pemerintah.

"Demokrasi Indonesia masih dibatasi atau berbasis regulasi, contohnya dalam kasus Komunisme. Padahal, dalam konteks hak politik dalam demokrasi, keberadaannya sah-sah saja," ujar Ubedilah dalam perbincangan dengan Antara di Jakarta, Rabu.

Menurut Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) ini, masih ditolaknya paham Komunisme oleh banyak kelompok masyarakat di Indonesia, menunjukkan publik belum bisa membedakan mana masalah ideologi dan mana masalah demokrasi.

"Masyarakat belum bisa menempatkan diri secara proporsional," katanya.

Ia menilai kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hal ini harus dicermati secara serius oleh pemerintah, yang berencana untuk melakukan rekonsiliasi atau pemulihan hubungan dengan korban pelanggaran HAM tahun 1965-1966.

"Karena itulah sebelum rekonsiliasi, publik harus diberikan kesadaran dengan memberikan kajian-kajian mendalam, baik melalui riset maupun seminar atau publikasi-publikasi ilmiah," tutur pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta tahun 1996 itu.

Ada pun Tap MPRS XXV/1966 masih dinyatakan berlaku dan diatur dalam Ketetapan MPR Nomor 1 tahun 2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan 2002.

Dalam pasal 2 ayat 1 Ketetapan MPR RI tersebut disebutkan bahwa "Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh  Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme Leninisme dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan seluruh ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 ini ke depan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia".

Sebelumnya dalam sebuah kesempatan, Ketua Komisi II DPR RI yang juga Wakil Ketua Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan bahwa Ketetapan MPR Nomor 1 tahun 2003 itu sudah mengatur tentang rekonsiliasi, jika memang pemerintah ingin melakukannya.

"Sebenarnya rekonsiliasi itu sudah ada di Ketetapan MPR Nomor 1 tahun 2013, di mana di dalamnya mengandung makna seluruh warga negara, apa pun latar belakangnya, memiliki hak yang sama, tidak boleh dibeda-bedakan dan berpegang pada demokrasi serta hak asasi manusia," ujar Rambe.  (Ant/d/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru