Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Korupsi Impor gula Rugikan Negara Rp 3 Triliun

- Jumat, 28 Agustus 2015 11:23 WIB
350 view
Korupsi Impor gula Rugikan Negara Rp 3 Triliun
Jakarta (SIB)- Sejumlah  kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) untuk mengusut kebijakan impor gula rafinasi sebanyak 6 juta  ton yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga 3 triliun rupiah. 

Penetapan impor gula itu diduga masuk kategori tindak pidana, sebab membuat industri gula di  dalam negeri tak bisa  merevitalisasi hingga enam tahun  mendatang. Lagi pula, konsumsi  gula nasional maksimal hanya 5 juta ton.

Demikian pendapat pengamat ekonomi dari Universitas Brawijaya Malang, Imron Rozuli, dan pengamat ekonomi dari Universitas Pasundan Bandung, Acufiarta Kartabi, Rabu (26/8).

Sebelumnya, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia, Ismed Hasan Putro mengungkapkan kebijakan impor gula rafinasi sebanyak 6 juta ton berpotensi merugikan keuangan  negara hingga 3 triliun rupiah. Kebijakan ini juga diduga masuk kategori tindak pidana karena  menyebabkan industri gula di dalam negeri tak bisa merevitalisasi hingga enam tahun mendatang. 

"Potensi kerugian negara akibat impor gula tersebut mencapai 3  triliun rupiah," kata Ismed pada sebuah diskusi, pekan lalu. Menurut Imron Rozuli, KPK mesti bertindak atas kerugian yang disebabkan kebijakan impor gula rafinasi sebanyak 6 juta ton. 

"Inilah yang dimaksud dengan kejahatan ekonomi. Kebutuhan nasional hanya 5 juta ton, tapi impor gula 6 juta ton. Lalu  bagaimana dengan produk petani gula nasional? Untuk ini, KPK mesti bertindak," katanya.

Imron menambahkan, adanya  kuota impor yang besar menunjukkan pemerintah tidak konsisten dengan janjinya membangun kemandirian pangan. "Pemerintah dengan sengaja mematikan petani gula. Ini kan  kejahatan namanya. Makanya, harus ditindak," tegasnya.

Sedangkan Acufiarta Kartabi mengatakan, dugaan terjadinya kerugian negara dalam penetapan impor gula harus diusut hingga tuntas. Sebab, kebijakan ini melibatkan peran importir dan  pejabat korup yang selalu menyatakan Indonesia mengalami  defisit gula sehingga harus impor. 

"Kalau pemerintah berpihak pada petani, yang harus dilakukan adalah menyerap gula petani dengan harga yang menguntungkan. Namun, pada  kenyataannya petani dibiarkan  mati lalu keran impor gula dibuka sebanyak-banyaknya," kata Acufiarta.

Mengancam Petani

Acufiarta menegaskan impor gula rafinasi mengancam keberlangsungan industri gula nasional dan mematikan petani tebu.

"Sebaiknya, sebelum melakukan impor, pemerintah harus mempertimbangkan stabilisasi harga gula dan juga melaksanakan strategi pengembangan industri gula serta petani tebu secara konkrit. Kalau cuma impor, semua orang juga bisa," tegasnya.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK sedang mengkaji laporan  masyarakat terkait dengan tata niaga gula di Indonesia, khususnya dalam mekanisme impor. Kajian itu dilakukan lantaran ada potensi korupsi yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Salah satunya karena ada sejumlah pengaduan ke KPK berkaitan dengan tata niaga gula. Terdapat sejumlah pengaduan masyarakat terkait komoditas gula yang diterima KPK sejak tahun 2004-2015," ujarnya.

Selain laporan masyarakat, hal  lain yang melatarbelakangi kajian  terhadap tata niaga gula antara lain hasil kajian KPK tahun 2014 terhadap tata niaga impor komoditas pangan strategis  menemukan adanya kelemahan  pada kebijakan tata niaga impor gula, serta kelemahan pengawasan peredaran gula  rafinasi yang berpotensi menciptakan rent-seeking.

"Melalui pembocoran gula rafinasi ke pasar tradisional atau memanfaatkan celah dengan mengajukan permohonan impor gula mentah untuk idle capacity setiap tahunnya merugikan petani tebu Indonesia," jelas Priharsa. (KJ/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru