Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Semasa Jabat Bupati, Fuad Amin Borong Tanah Hingga Miliaran di Bangkalan

- Jumat, 28 Agustus 2015 13:44 WIB
298 view
 Semasa Jabat Bupati, Fuad Amin Borong Tanah Hingga Miliaran di Bangkalan
Jakarta (SIB)- Fuad Amin semasa masih menjabat Bupati Bangkalan, Jawa Timur, membeli banyak tanah di wilayahnya. Tapi nominal harga jual beli dibuat jauh lebih kecil saat pembuatan akta jual beli (AJB).

Adanya pembelian tanah disebutkan saksi bernama Yana Gehendra. Dia menjual tanah seluas 8.480 m2 di Desa Mlajah, R.E. Martadinata, Bangkalan kepada Fuad Amin. "(Dibeli seharga) Rp 1,144 miliar. (Pembayaran) ditransfer melalui bank," kata Yana dalam sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/8).

Meskipun harga pembelian Rp 1,144 miliar, dalam AJB hanya tercatat Rp 120 juta. Kepemilikan tanah dalam pencatatan notaris, menurutnya diatasnamakan Siti Masnuri. "Istri Bapak (Fuad)," ujarnya

Penjualan tanah kepada Fuad Amin juga dilakukan Romailah. Pada tahun 2008, dia menjual tanah seluas 234 m2 di Desa Mertajasah Kecamatan Bangkalan seharga Rp 175 juta, namun dalam AJB harganya tercatat hanya Rp 15 juta.

"Karena rumah saya yang baru sudah jadi, saya kasih plang (jual). Orangnya Pak Fuad ke rumah melihat," kata Romailah.

Sementara itu saksi Rodipah mengaku menjual tanahnya seluas 157 m2 di Desa Mertajasah Bangkalan dengan harga Rp 78,5 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Siti Masnuri. "(Dijual ke) Fuad," sebutnya.

Sedangkan Sandrawati Iwakusuma, mengaku menjual tanah seluas 1 hektar di Kelurahan Mlajah, Jl R.E. Martadinata kepada Fuad Amin seharga Rp 1,3 miliar yang lagi-lagi kepemilikannya diatasnamakan Siti Masnuri.

"Hari Sabtu saya terima uang, hari Senin kemudian ke notaris dan saya tandatangan akta jual beli," kata Sandrawati.

Tapi dia tak tahu menahu soal harga tanah yang tercatat di AJB hanya Rp 110 juta. "Saya sendiri nggak tahu. Lupa sudah," ujarnya.

Selain itu ada juga penjualan tanah seluas 856 m2 yang dilakukan. M Thoib di Desa Mertajasah, Bangkalan. Tanah dijual seharga Rp 856 juta. "(Harganya) Rp 1 juta per meter," sebut Thoib.

Dalam dakwaan ketiga, Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang tahun 2003-2010, dengan cara menempatkan harta kekayaan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp 904,391 juta, membayar asuransi Rp 6,979 miliar.

Kemudian membayar pembelian kendaraan bermotor Rp 2,214 miliar, membayar pembelian tanah dan bangunan Rp 42,425 miliar, yang diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatannya selaku Bupati Bangkalan.

Meski punya aset kekayaaan dengan nilai puluhan miliar,  pendapatan resmi Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan, menurut Jaksa pada KPK pada Maret 2003-September 2010 seluruhnya Rp 3,690 miliar.

Selain pendapatan sebagai Bupati Bangkalan, Fuad Amin ditegaskan Jaksa KPK tidak memiliki penghasilan lain. (detikcom/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru