Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Kasus Kartel Sapi Terhambat Multipersepsi Aturan

- Rabu, 02 September 2015 13:52 WIB
203 view
Kasus Kartel Sapi Terhambat Multipersepsi Aturan
Jakarta (SIB)- Belum pastinya aturan yang mengatur mengenai penimbunan membuat kinerja Polda Metro Jaya belum menunjukkan hasil maksimal dalam penyelidikan kartel sapi. Sampai saat ini polisi masih berusaha menyamakan persepsi antara Undang-undang pangan dan perdagangan mengenai penimbunan menurut undang-undang.

"Karena masih ada multipersepsi untuk itulah kami sedikit terhambat. Kami akan menyamakan persepsi mengenai aturan yang dipergunakan," ujar Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agung Marlianto, Senin (31/8) di Jakarta.

Dia menambahkan, dalam ketentuan Pasal 53 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) diatur bahwa pelaku usaha pangan dilarang menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah. (KJ/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru