Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Menaker : Jangan Kaitkan Isu Pekerja Asing dengan PHK

- Sabtu, 05 September 2015 13:03 WIB
252 view
 Menaker : Jangan Kaitkan Isu Pekerja Asing dengan PHK
Jakarta (SIB)- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan masalah Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak ada kaitannya dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dua hal itu, merupakan dua isu yang berbeda.   Persoalan TKA kini mencuat karena ada tudingan pekerja asing kini menyerbu sejumlah proyek di tanah air. Selain itu, dicabutnya persyaratan kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA mendapat protes tajam.  

"Tolong jangan dihadap-hadapkan soal TKA dengan PHK. Ini dua isu yang berbeda. PHK lebih berkorelasi dengan situasi ekonomi dunia dan nasional. Jadi jangan seolah-olah karena ada PHK, maka  orang asing datang. Itu kan tidak benar juga kalau cara berpikirnya seperti itu, "kata Menaker Hanif di sela-sela Rapat Kerja dengan  Komisi IX DPR RI pada berlangsung hingga Kamis malam ( 3/9) kemarin.  

Raker yang dipimpin langsung Ketua Komisi IX, Dede Yusuf ini dihadiri seluruh pejabat tingkat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Raker ini membahas progress program kerja dan isu-isu aktual ketenagakerjaan. 

Hanif mengatakan pemerintah tetap memperhatikan aspirasi dari masyarakat terhadap berbagai kebijakan. Tetapi, pemerintah ketika melakukan perubahan terhadap seluruh regulasi juga sudah mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar. Dikemukakan pelonggaran regulasi wajib bahas Indonesia bagi TKA  adalah untuk kepentingan investasi.

"Kita ini perlu investasi tidak sih sebenarnya? Bukankah investasi itu urusannya dengan pembangunan, pergerakan ekonomi dan  lapangan pekerjaan yang dibutuhkan," kata Hanif.   Hanif  menyebut  dicabutnya regulasi tersebut pada dasarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia. Tidak mungkin pemerintah membuat sesuatu kebijakan untuk kepentingan warga negara lain. 

Hanif juga meminta semua pihak agar jangan mengembangkan sentimen-sentimen negatif soal isu TKA dan PHK. Menurutnya sentiment seperti itu kurang positif dan bila terus dikembangkan bakal berakibat tidak produktif bagi Negara Indonesia.  

Terkait upaya untuk mencegah masuknya TKA illegal, Hanif mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti BIN, Imigrasi, Kementerian hukum dan HAM, pihak Kepolisian, BPKM, Kementerian Perindustrian termasuk dengan Kementerian Pariwisata kaitannya dengan kunjungan turis.  

Dipastikan TKA yang terindentifikasi illegal pasti dikembalikan ke negara asal. Semua laporan adanya indikasi TKA illegal akan ditangani serius.

"Laporan tentang Banten, kita tangani. Yang misalnya terindikasi melanggar, ya sudah kita tindak, kita deportasi. Laporan tentang Celukan Bawang, PLTU yang di Bali, di sana kita temukan ada ilegal, kita suruh pulang," kata Hanif. 

Jumlahnya TKA yang masuk ke Indonesia sebanyak  54.953. Jumlah 0,03% dari jumlah penduduk Indonesia yg 240 jutaan atau 0.05% dari jumlah angkatan kerja nasional yang sekitar 129 juta orang.  

Jumlah TKA dari China sebesar 13.034 orang, disusul Jepang 10.128 orang, Korea Selatan 5.384 orang dan India 3.462 orang. Selebihnya dari Malaysia, Amerika, Thailand, Philippina, Australia, Inggris serta negara lainnya. (SH/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru