Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Ahok: UU Aparatur Sipil Negara Tak Beri Keistimewaan Lulusan IPDN Jadi PNS

- Selasa, 08 September 2015 13:55 WIB
381 view
Ahok: UU Aparatur Sipil Negara Tak Beri Keistimewaan Lulusan IPDN Jadi PNS
Jakarta (SIB)- Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) sempat mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dibubarkan. Menurut Ahok, saat ini UU ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak lagi memberi keistimewaan terhadap lulusan IPDN untuk menjadi PNS.

"Menurut saya undang-undang ASN sudah tidak memberikan keistimewaan kepada IPDN. UU ASN sudah bicara, swasta juga bisa tarik masuk. IPDN ada sebelum UU ASN," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (7/9).

"Jadi semangat UU ASN itu sudah tidak membutuhkan IPDN sebetulnya," imbuhnya.

Semasa dirinya duduk di Komisi II DPR RI, Ahok menjadi salah satu tim perumus UU ASN. Kala itu dia mengusulkan agar siapa saja dari swasta bisa bekerja di kementerian atau Pemda asalkan lolos tes masuk, namun usulan tersebut dimentahkan oleh Mendagri dan Sekjen Korpri.

"Dulu itu kalian pun bisa langsung PNS kalau tes masuk bisa langsung kepala dinas. Baru ini ada perubahan kan. (Kita lihat) Sekolah bukan BLUD, semua guru mesti PNS. Coba sekolah BLUD. Saya lagi suruh buat ini semua sekolah BLUD saja kayak puskesmas, sehingga guru bisa tarik dari swasta dan (kalau) kalian juga punya bakat ngajar ditarik dibayar. Enggak usah rekrut PNS gitu banyak," urai Ahok.

"Sekarang IKIP masih ada enggak? Masih. Semua guru mesti dari IKIP enggak? Enggak lagi toh. Sekarang sama, buat apa? Kita tes, dulu pamong lurah dan camat boleh enggak dari IPDN? Enggak boleh. Ajudan semua mesti IPDN. Sekarang lurah camat kita dari mana? Lelang," lanjutnya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyebut adapun dasar pelelangan adalah UU ASN. "UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 kalau nggak salah," kata Ahok.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan Ahok bahwa bagaimana pun IPDN tetap diperlukan. Sebab dengan adanya lembaga tersebut untuk meningkatkan kualitas SDM PNS, meski ada UU ASN.

Menurutnya, apabila benar Ahok mengusulkan pembubaran IPDN maka sama saja seperti melanggar konstitusi. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru