Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Ganti Pimpinan DPR Harus Lewat Revisi UU MD3

- Selasa, 08 September 2015 14:07 WIB
202 view
Ganti Pimpinan DPR Harus Lewat Revisi UU MD3
Jakarta (SIB) - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto menegaskan, wacana pengkocokan ulang Alat Kelengkapan Dewan (AKD) harus melalui revisi Undang-undang No 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Revisi itu, harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

"Seperti yang kita tahu pembuatan UU ada dua input. Input yang pertama usulan dewan dan pemerintah. Usulan dewan yang bersangkutan ingin melakukan revisi tersebut harus dibuat seperti biasa," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).

Usulan itu, kata dia, akan diproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan diproses dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Setelah itu dilaksanakan revisi dari UU tersebut pelaksanaannya," ungkapnya.

Selanjutnya, seluruh fraksi akan dimintai persetujuan apakah lebih dari setengah fraksi menyetujui adanya rencana revisi UU MD3. "Apakah kourum untuk menyetujui revisi UU ini?. Kan lebih dari separuh Fraksi harus menyetujui revisi ini," tandasnya.

Wacana pengocokan ulang alat kelengkapan dewan kembali mengemuka pasca bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) dalam koalisi pendukung pemerintah. Bergabungnya PAN  menciptakan spekulasi bakal ada pengaturan ulang komposisi alat kelengkapan DPR.  (SH/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru