Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

KPK Ingatkan Pejabat Incumbent Jangan Terima Gratifikasi Saat Pileg

- Jumat, 14 Maret 2014 16:10 WIB
400 view
KPK Ingatkan Pejabat Incumbent Jangan Terima Gratifikasi Saat Pileg
Jakarta (SIB)- KPK mengingatkan kepada para pejabat incumbent yang melakukan maju di Pileg 2014 ini. Jangan sampai mereka berkampanye dengan dana yang berasal dari gratifikasi.

"Kami warning. Agar caleg incumbent tidak menerima gratifikasi untuk keperluan kampanye," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/3/2014).

Hal tersebut dinyatakan Busyro usai melakukan diskusi dengan Komisioner KPU Ida Budiarti, anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, pengamat politik Burhanudin Muhtadi dan perwakilan dari lima partai politik serta pihak-pihak lain. Diskusi membahas mengenai potensi penerimaan gratifikasi oleh caleg incumbent.

Menurut Busyro, penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, terancam hukuman berat. Hal itu diatur dalam UU Tipikor.

"Berdasarkan pasal 12 huruf b disebutkan ancamannya 20 tahun atau (minimal) empat tahun penjara lho itu," kata Busyro.

(detikcom/f)


Simak juga berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 14 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru