Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

10 Anggota DPR Mundur karena Maju di Pilkada 2015

* Pejabat Negara Maju Pilkada, Surat Pengunduran Disetor 60 Hari Pasca Penetapan
- Rabu, 09 September 2015 14:01 WIB
277 view
10 Anggota DPR Mundur karena Maju di Pilkada 2015
Jakarta (SIB)- Pasca penetapan pasangan calon Pilkada 2015, KPU memaparkan ada 10 calon kepala daerah yang merupakan anggota DPR RI. Mereka diwajibkan mundur dari jabatannya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Siapa saja?

Berdasarkan data yang dikutip dari Sistem Informasi Tahapan Pilkada KPU, Selasa (8/9), 10 angggota DPR itu berasal dari Demokrat 2 orang, PDIP 2 orang, PKB 2 orang, PKS 2 orang, Golkar 1 orang dan PPP 1 orang. 

10 Orang anggota DPR itu wajib mundur dari statusnya sebagai anggota DPR, akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada 8-9 Juli lalu. Putusan itu dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pilkada.

Pasal 68 Peraturan KPU itu menyebutkan, calon yang berstatus anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri dan PNS, pejabat atau pegawai BUMN/BUMD wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian kepada KPU paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon.

Berikut 10 orang anggota DPR yang harus mundur karena mencalonkan diri di Pilkada 2015:

1. Norbaiti Isran Noor (Demokrat), calon Bupati Kutai Timur, diusung Gerindra, PDIP dan PKPI.

2. Irna Narulita (PPP), calon Bupati Pandeglang, diusung Gerindra, PKB, PKS, NasDem, PBB, Hanura dan PAN.

3. Saan Mustopa (Demokrat), calon Bupati Karawang, diusung Gerindra, Golkar dan NasDem.

4. Willy Midel Yoseph (PDIP), calon Gubernur Kalimantan Tengah, diusung PDIP.

5. Zairullah Azhar (PKB), calon Gubernur Kalimantan Selatan, diusung PKB, NasDem dan Demokrat.

6. Hamid Noor Yasin (PKS), calon Bupati Wonogiri, diusung PKS, PAN, Gerindra dan Demokrat.

7. Neni Moerniaeni (Golkar), calon Walikota Bontang, maju secara independen (non-parpol).

8. Abdul Hakim (PKS), calon Walikota Metro, diusung PKS dan Gerindra.

9. Olly Dondokambey (PDIP), calon Gubernur Sulawesi Utara, diusung PDIP.

10. Chusnunia Chalim (PKB), calon Bupati Lampung, diusung PKB dan Partai Demokrat.

60 Hari Pasca Penetapan

Ada 398 pejabat negara termasuk 10 anggota DPR RI yang sudah ditetapkan KPU sebagai calon dalam Pilkada 2015. Meski sudah ditetapkan, KPU memberi waktu bagi mereka agar menyerahkan surat pengunduran diri 60 hari pasca penetapan.

"Harus ada surat keputusan dari instansi yang berwenang paling lambat 60 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (7/9).

Ferry mengatakan pada saat pendaftaran, calon bersangkutan hanya diminta menyerahkan surat pemberitahuan pencalonan dan pengunduran diri kepada pimpinan instansi dimaksud yang tidak dapat ditarik lagi. Barulah setelah penetapan menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari instansi.

Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 8 dan 9 Juli tahun 2015 tentang kewajiban mengundurkan diri bagi pejabat negara seperti anggota dewan dan kepala daerah jika ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah.

Putusan MK dituangkan dalam pasal 68 Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan dalam Pilkada. Calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri dan PNS, pejabat atau pegawai BUMN/BUMD wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian kepada KPU paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon.

Calon yang tidak menyampaikan keputusan pengunduran diri dari instansi yang disebutkan di atas, dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. "Saat ini (penyerahan SK pengunduran diri) masih berproses," ujar mantan ketua KPU Jabar itu.

Sebagaimana diketahui, penetapan pasangan calon dalam Pilkada dilakukan tanggal 24 Agustus 2015. Namun ada beberapa daerah yang penetapan pasangan calonnya mundur dari jadwal karena pasangan calon kurang dari satu, maupun karena putusan sengketa Panwaslu.

Berikut data calon kepala daerah yang sudah ditetapkan dan harus mundur dari jabatan sebelumnya:

1. DPR - Calon kepala daerah: 10, calon wakil: 0

2. DPD - calon kepala daerah: 7, calon wakil: 3

3. DPRD - calon kepala daerah: 85, calon wakil: 147

3. Gubernur - tidak ada

4. Bupati - calon kepala daerah: 4, calon wakil: 3

5. Walikota - calon kepala daerah: 1, calon wakil: 0

6. PNS - calon kepala daerah: 68, calon wakil: 68

7. TNI - calon kepala daerah: 4, calon wakil: 1

8. Polri - calon kepala daerah: 1, calon wakil: 2

9. BUMN/BUMD - calon kepala daerah: 1, calon wakil: 1. (detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru