Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Ngemplang Bayar Bus TransJ, Pemprov DKI Dihukum Rp 130 Miliar

- Kamis, 10 September 2015 15:23 WIB
306 view
Ngemplang Bayar Bus TransJ, Pemprov DKI Dihukum Rp 130 Miliar
Jakarta (SIB)- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menguatkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa Pemprov DKI melawan PT Ifani Dewi dalam pengadaan bus TransJakarta merk Ankai pada tahun 2013. Putusan ini menegaskan Pemprov harus membayar Rp 130 miliar ke PT Ifani Dewi.

"Menolak perlawanan pelawan," putus hakim Budy Hertantyo di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (8/9).

Dalam sidang yang berlangsung hingga larut malam ini, majelis menolak upaya Pemprov karena bukti-bukti untuk membatalkan putusan Bani itu tidak kuat. Majelis menilai putusan Bani itu sudah tepat dan menyatakan Pemprov DKI melakukan cedera janji atau wanprestasi.

"Bahwa alasan upaya perlawanan tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Budi.

Kasus bermula ketika Pemprov DKI memesan Bus Ankai dari PT Ifani Dewi pada tahun 2013. Tetapi pasca pembelian, terjadi kasus pidana yang menyeret Kadishub DKI Udar Pristono menjadi terdakwa korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Ifani Dewi juga sudah dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan bus TransJakarta ini.

Pemprov juga tak mau membayar dengan dalil bus ini adalah bus karatan seperti yang diberitakan media massa kala itu. Padahal PT Ifana Dewi sudah menegaskan tidak ada bus yang karatan.

Pemprov DKI enggan membayar 161 unit Transjakarta yang sudah dipesan PT Ifani Dewi dengan alasan kontrak kerjasama ini sudah dibatalkan Kejagung. Total yang belum dibayar untuk 161 unit ini ialah Rp 130 miliar.

PT Ifani Dewi mengajukan gugatan ke BANI pada awal 2015 dan pada 28 April 2015 diketok putusan oleh BANI yang menyatakan Pemprov DKI wanprestasi dan harus membayar ke PT Ifani Dewi. Tetapi Pemprov tidak mau membayar karena jual beli ini sudah masuk ranah pidana.

"Kalau kami bayar, kami akan masuk (penjara) semua," ujar kuasa hukum Pemprov DKI Haratua DP Purba usai sidang.

Lantas, Pemprov mengajukan upaya perlawanan pada Agustus 2015 ke PN Jakpus. Tetapi upaya perlawanan sia-sia karena ditolak oleh majelis hakim. Dalam perkara ini Pemprov DKI mengajukan tiga perlawanan atas putusan BANI tekait pengadaan TransJakarta terhadap PT Ifani Dewi. Ketiga perlawanan tersebut didaftarkan dengan nomor pendaftaran 269, 272, dan 273 di PN Jakpus dan tiga perlawanan itu ditolak oleh majelis hakim yang sama.

Menanggapi putusan itu, Pemprov DKI akan mengajukan upaya banding ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami pada dasarnya akan menghormati putusan hakim, tapi kami akan banding ke MA," ungkap Haratua.

Sedangkan kuasa hukum PT Ifani Dewi Kurniawan Nugroho menerima putusan ini karena pada dasarnya dia yakin Pemprov DKI melakukan cidera janji.
"Dari BANI saja kami sudah menang, pasti putusan PN menguatkan putusan BANI," ujar Kurniawan usai sidang.

"Ini bus sudah dibeli oleh Pemprov, bus ini juga sudah di balik nama atas nama Pemrov DKI, masa nggak mau bayar?" pungkas Kurniawan. (Detikcom/k)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru