Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Dana Desa Diperlukan Untuk Kurangi Ketimpangan Antara Kota dan Desa

- Kamis, 10 September 2015 15:24 WIB
169 view
Dana Desa Diperlukan Untuk Kurangi Ketimpangan Antara Kota dan Desa
Jakarta (SIB)- Wakil Ketua II DPD RI Nono Sampono menegaskan bahwa DPD RI akan terus mengawal dan mendukung terealisasinya dana desa, yang sudah dikucurkan Rp 20,7 triliun.

Hanya saja sejumlah dana tersebut belum sampai ke desa-desa akibat kepala desa atau lurah memiliki kekhawatiran berhadapan dengan hukum, karena belum ada aturan yang jelas. Karena itu harus ada solusi apakah surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri (Kemendagri, KemenPDT dan Transmigrasi, dan Menkeu RI), atau Perpres.

"Dana desa itu diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan atau gap yang mencolok antara desa dan kota, karena sampai hari ini disparitas itu sangat mencolok. Makanya, dana desa itu sangat diperlukan" kata Nono Sampono sembari menambahkan, ada pepatah yang mengatakan ada gula ada semut.

Artinya, kalau dana cukup besar dialokasikan di desa, maka masyarakat di desa membayangkan kepala desa mendapatkan miliaran rupiah, sehingga ke depan bisa terjadi perebutan kepala desa (Kades) sehingga diharapkan pemuda -pemudi tidak lagi berlomba-lomba  dari desa ke kota.

Nono mengemukakan, dana desa ini seperti bola salju (snowball), yang makin lama akan makin besar jumlah dan akan diperebutkan para Kades. Karena itu realisasinya, perlu sinkronisasi dan harmonisasi aturan agar tidak tersangkut hukum. Mungkin ada sedikit waktu tertunda, misalnya di Dinas PU (Pekerjaan Umum) dalam membangun jalan bisa terhenti, maka perlu harmonisasi, sinkronisasi dan transparan agar bisa dipertanggungjawabkan. 

Pada prinsipnya, kata Nono, para elit ini harus mempunyai spirit agar desa bisa maju.

Wakil Ketua Komisi II DPR FPKB Lukman Edy menegaskan paling penting ada payung hukumnya, yaitu ada PP No. 60 yang dikeluarkan SBY di akhir masa jabatannya, dan PP No. 22/2915 yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

"Kalau Perpres No. 12/2015 itu hanya mengatur tentang tugas Kemendes dan Kemendagri. Dimana Mendes bagian pemberdayaan, Mendagri bagian pemberdayaan aparaturnya. Maka Kemendagri melatih para Kades bagaimana membuat APBDes, rekening dan lain-lain karena masing-masing ada anggarannya. " ujarnya. 

Menurut Lukman Edy, persoalannya sekarang, adalah  dana itu sudah ditransfer sampai 80% ke bupati tetapi baru cair 20% ke desa. Dan, hanya 5% dipakai di desa.  Sebab, Kadesnya merasa takut terjerat penggunaannya.

Makanya DPR menyarankan membuat payung hukumnya, bahkan dokumennya satu saja terkait dana desa ini.

Mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, membenarkan bahwa  pemerintah sudah berusaha membangun daerah-daerah tertinggal dan itu termasuk dalam konsep Nawacita Nomor 3, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.

"Karena itu dibuat Mendes. Tinggal sekarang ini membagi kewenangan, mana yang menjadi urusan Mendagri dan mana yang Mendes. Itulah yang perlu diklirkan," kata Djohermansjah.

sambil menambahkan,  keterlibatan Kemendagri hanya sebagai fasilitator tugas Mendes, meski tanggung jawab pembangunan desa itu sendiri (capacity building) ada di Kemendagri.  Sebab, Kemendagri yang memegang urusan pemerintahannya. Tapi, kalau pemberdayaan pembangunannya selain Mendes, juga melibatkan Kemenkeu RI.

Saat ini, kata Djohermansjah, tinggal sinergitas Kemendagri dan Kemendes RI diperkuat dan mekanismenya disederhanakan. Misalnya kalau tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) uangnya tidak bisa dicairkan. Apalagi ada perubahan regulasi, perubahan PP soal uang desa telat, April 2015, Bupati baru keluarkan Perbup pada Juni dan Juli.

Jadi proses adminsitrasi itu menghabiskan waktu berbulan-bulan. Tapi, ini transisi, jangan terlalu emosional terkait perubahan kelembagaan,"  tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menyiapkan Rp 20,7 triliun untuk dana bantuan desa di tahun 2015 ini. Dana tersebut rencananya akan dibagi ke 74 ribu desa yang ada di seluruh Indonesia. Tiap desa akan mendapatkan anggaran sekitar Rp.270 juta. Kalau yang Rp1 miliar per desa, baru akan terealisasi pada tahun 2016. (G01/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru