Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Sekjen DPR: Sejak Jadi Menteri, Puan Maharani Tak Lagi Terima Gaji DPR

- Jumat, 11 September 2015 10:34 WIB
447 view
 Sekjen DPR: Sejak Jadi Menteri, Puan Maharani Tak Lagi Terima Gaji DPR
Sekjen DPR Winantuningtyastiti
Jakarta (SIB)- Sebelas bulan menjabat jadi menteri, Menko PMK Puan Maharani dan Mendagri Tjahjo Kumolo ternyata masih tercatat sebagai anggota DPR. Apakah mereka berpendapatan ganda gaji menteri dan gaji DPR?

"Sejak dilantik jadi menteri tidak lagi menerima hak keuangan dari DPR," kata Sekjen DPR Winantuningtyastiti saat ditanya soal gaji DPR untuk Puan dan Tjahjo, Kamis (10/9).

Puan dan Tjahjo dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019 pada 1 Oktober 2014. 25 hari kemudian, keduanya dilantik sebagai anggota Kabinet Kerja, Puan menjadi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Tjahjo sebagai Menteri Dalam Negeri.

Dengan keterangan dari Sekjen DPR, berarti Puan dan Tjahjo tak pernah menerima hak keuangan dari DPR. Berdasarkan UU MD3, hak keuangan tertentu DPR adalah keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.

Sebelumnya, terkait status Puan dan Tjahjo yang masih terdaftar sebagai anggota DPR, muncul dugaan keduanya menerima gaji dobel. Salah satu yang menduga hal tersebut adalah LSM FITRA. Koordinator bidang Advokasi FITRA Apung Widadi menduga keduanya masih dobel gajian.

"Saya pikir itu tidak mendidik ya. Ada potensi dobel gaji juga dan itu memboroskan anggaran, kan alasannya karena gaji menteri kecil, cuma Rp 19 juta kalah sama gaji DPR lebih besar," kata Apung kepada wartawan, Kamis (10/9/2015).

Pengunduran diri Tjahjo dan Puan dari DPR terkendala karena PDIP belum mengirim surat ke Setjen DPR.

Dari surat edaran Setjen DPR, Gaji Pokok anggota DPR tertulis Rp 4.200.000, tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608. Setelah dipotong iuran wajib anggota Rp 478.000, dan pajak PPH Rp 1.729.608, maka total gaji pokok dan tunjangan gaji bersih anggota DPR menjadi Rp 16.207.200.

Anggota DPR juga menerima penerimaan lain-lain seperti tunjangan kehormatan yang jumlahnya Rp 4.460.000 untuk ketua alat kelengkapan, Rp 4.300.000 untuk wakil ketua alat kelengkapan, dan Rp 3.720.000 untuk anggota alat kelengkapan. Ada juga tunjangan komunikasi sebesar Rp 14.140.000, untuk semua anggota DPR.

Selain itu anggota DPR juga mendapat tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.500.000 untuk ketua alat kelengkapan, Rp 3.000.000 untuk wakil ketua alat kelengkapan, dan Rp 2.500.000 untuk anggota alat kelengkapan.

Anggota DPR juga mendapat biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas konstitusional dewan sebesar Rp 600.000 untuk ketua alat kelengkapan dewan dan Rp 500.000 untuk wakil ketua alat kelengkapan dewan. Anggota DPR juga mendapat dukungan biaya bagi anggota komisi yang merangkap anggota badan panitia anggaran sebesar Rp 2.000.000 untuk ketua alat kelengkapan, Rp. 1.500.000 untuk wakil ketua alat kelengkapan, dan Rp 1.000.000 untuk anggota alat kelengkapan.

Tercatat juga dukungan biaya listrik dan telepon Rp 5.500.000 untuk semua anggota DPR. Selain itu, juga ada biaya penyerapan aspirasi masyarakat sebesar Rp 8.500.000 untuk semua anggota DPR.

Jika dihitung-hitung, total take home pay anggota DPR merangkap ketua alat kelengkapan dewan Rp 54.907.200, untuk anggota DPR merangkap wakil ketua alat kelengkapan dewan Rp 53.647.200, dan anggota DPR merangkap anggota alat kelengkapan dewan Rp 51.567.200.(detikcom/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru