Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

KPK Tahan Mantan Dirjen Kemenakertrans

- Sabtu, 12 September 2015 13:05 WIB
417 view
 KPK Tahan Mantan Dirjen Kemenakertrans
JAKARTA (SIB)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jamaluddien Malik. Dia ditahan,  setelah diperiksa sebagai tersangka sekitar lima jam.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK Jakarta Timur Kelas 1 di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur," kata pelaksana tugas harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Kamis (10/9).

Jamaluddien merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigraasi (P2KT) Kemenakertrans terkait dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014. "Kita ikuti saja proses hukumnya di KPK. Saya ikhlas, kita lalui, mohon doa teman-teman saja," kata Jamal.

Jamaluddien enggan mengungkapkan siapa saja pejabat lain yang tersangkut dalam perkara itu. Belum tahu. Itu teman-teman di KPK yang tahu. KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015.

Jamaluddien disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.

Melawan Hukum

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Modusnya yang dilakukan Jamaluddien adalah dengan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaanya untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT. Jamaluddien melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat di Kemenakertrans di bawah menteri Muhaimin Iskandar.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Jamaluddien dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan. Penyidik KPK juga sudah menggeledahan di tiga tempat terkait penyidikan kasus tersebut.

Lokasi pertama, yaitu di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jalan Taman Makan Pahlawan Kalibata Pasar Minggu Jakarta Selatan, rumah tersangka di Cinere Jakarta Selatan dan rumah mantan direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Arsyad Nurdin di Jatibening Pondok Gede. (KJ/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru