Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Pasca Putusan MK, YLBHI Minta MA Bentuk Aturan Pengetatan Penerimaan PK

- Jumat, 14 Maret 2014 20:30 WIB
339 view
  Pasca Putusan MK, YLBHI Minta MA Bentuk Aturan Pengetatan Penerimaan PK
Jakarta (SIB)- Terpidana yang belum puas dengan putusan kasasi kini bisa mengajukan PK kembali tanpa batas. Untuk mencegah adanya oknum yang memanfaatkan aturan yang baru disahkan MK ini, maka seleksi berkas PK di pengadilan negeri harus diperketat.

"Menurut saya, itu yang harus diatur dalam Perma yang saat ini sedang diinisiasi oleh Mahkamah Agung (MA)," kata Ketua YLBHI, Alvon Kurnia Palma, dalam pesan singkat yang diterima, Kamis (13/3/2014).

Menurut Alvon, selama ini seleksi berkas PK di tingkat PN masih harus diperbaiki. Apakah bukti baru (novum) yang diajukan benar-benar memenuhi syarat atau tidak.

"Permasalahannya saat ini banyak PN yang tidak mampu dan mau mengukur apakah bukti yang akan dijaukan sebagai bakal novum adalah tepat dan bisa diajukan ke MA," ujarnya.

Padahal disetujui atau tidaknya PK akan sangat bergantung pada kekuatan bukti baru yang diajukan. Sistem di PN ini yang menurut Alvon harus segera dibenahi.

"Sangat tergantung dengan bakal novum. Apakah bakal novum itu memang menjadi suatu bukti yang menjelaskan suatu tindak pidana terfasilitasi dengan adanya novum itu atau tidak," jelasnya.

"Novum itu menjelaskan adanya peranan terpidana atau tidak dan niat untuk melakukan perbuatan pidana," lanjut Alvon.

MK telah memutuskan untuk menghapus Pasal 268 ayat 3 KUHAP tentang PK yang hanya boleh diajukan sekali. Berbagai kalangan menilai putusan tersebut dapat berdampak pada ketidakpastian hukum. (dtc/x)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru