Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

TNI AL : Gugatan Perusahaan Thailand Salah Alamat

- Senin, 14 September 2015 12:25 WIB
242 view
TNI AL : Gugatan Perusahaan Thailand Salah Alamat
Banda Aceh (SIB) - Gugatan praperadilan perusahaan Thailand, Silver Sea Reefer Co Ltd, terhadap TNI Angkatan Laut (AL) dianggap salah alamat. Seperti diberitakan sebelumnya, perusahaan ini menganggap penangkapan kapal miliknya oleh TNI AL menyalahi prosedur hukum acara pidana.

"Praperadilan yang didaftarkan oleh kuasa hukum perusahaan tersebut salah alamat karena kapal itu di bawah kuasa hukum penyelidikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan telah dititipkan di Lanal Sabang dengan berita acara penitipan," kata Sujatmiko, Jumat (11/9).

Kendati demikian, menurut Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut Sujatmiko, TNI AL di Sabang siap menghadapinya. Ia menambahkan, Kapal Silver Sea 2 yang ditangkap KRI Teuku Umar 385 pada 12 Agustus 2015 merupakan bentuk dukungan TNI AL terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan poros maritim dunia, dan dalam upaya memberantas penangkapan ikan secara ilegal.

Lagi pula, ia melanjutkan, kapal tersebut ditangkap bukan sekadar melintas di perairan Indonesia. Informasi awal yang diterima pihaknya, kata Sujatmiko, kapal tersebut melakukan tindak pidana perikanan.

"Informasi yang kami dapatkan Kapal Silver Sea 2 melakukan alih muat ikan dengan kapal penangkap ikan yang diduga kuat menangkap ikan di wilayah RI. TNI AL berwenang melakukan pemeriksaan/penangkapan terhadap kapal yang diduga melakukan tindak pidana perikanan sesuai UU Perikanan," tuturnya.
Sujatmiko juga menjelaskan, tindak lanjut penanganan Silver Sea 2, Lanal Sabang telah menyerahkan penyelesaiannya kepada KKP yang tertuang dalam berita acara tanggal 20 Agustus 2015.

"Terkait materi gugatan praperadilan, kami akan menjawabnya dalam jawaban gugatan. Kami juga akan berkoordinasi dengan KKP dan akan mendukung penuh KKP dalam menyelesaikan penyidikan," ucap Sujatmiko.

Perusahaan asal Thailand, Silver Sea Reefer Co Ltd yang merupakan pemilik Kapal Silvers Sea 2, melakukan gugatan praperadilan pemerintah Indonesia karena mereka menilai, penangkapan Silver Sea 2 oleh TNI Angkatan Laut tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

Kapal Silver Sea 2 yang ditangkap KRI Teuku Umar pada 12 Agustus 2015 karena diduga melakukan illegal transhipment ikan yang ditangkap di perairan Indonesia. Kapal tersebut juga tidak memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut/Pengumpul Ikan (SIKPI).

Kuasa hukum Silver Sea, Hendri Rivai, Kamis (10/9) mengatakan, gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada pemerintah Indonesia cq Markas Besar Angkatan Laut, cq Pangmabar dan Danlanal Sabang.

"Kami telah mendaftar gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Sabang pada Rabu (9/9) dan gugatan diterima langsung oleh Panitera Sekretaris PN Sabang, Zulfikar. Gugatan praperadilan kami lakukan karena penangkapan Kapal Silver Sea 2 tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana," kata Hendri.

Ia menambahkan, penangkapan kapal asal Thailand tersebut ditemukan kejanggalan, karena kapal tersebut memiliki semua dokumen kapal Thailand yang sah mengikuti hukum internasional.

"Kapal tersebut memiliki dokumen lengkap, baik izin pelayaran dari Papua Nugini maupun perizinan dari Kerajaan Thailand," ujar Hendri.

Kejanggalan lainnya, menurut Hendri, hingga saat ini belum ada bukti tertulis atau berita acara yang dikeluarkan Angkatan Laut maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait penangkapan atau penyitaan. "Padahal, kapal tersebut telah 28 hari ditangkap, tapi berita acaranya belum ada," ujar Hendri. (SH/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru