Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026
UU ASN

Diberlakukan Sanksi Bagi PNS Tidak Netral Lebih Berat

- Senin, 14 September 2015 13:00 WIB
185 view
Diberlakukan Sanksi Bagi PNS Tidak Netral Lebih Berat
Bandung (SIB) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpar-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan, sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) lebih berat pada era pemerintahan saat ini. Hal itu karena sudah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sanksi kepada para pelanggar ditegakkan karena UU ASN diberlakukan pada era sekarang. Aturan tersebut melarang PNS berkegiatan politik praktis," ucap Yuddy Chrisnandi di Lembang, Bandung, Jumat (11/9).

Ia mengatakan, kepala daerah tidak bisa lagi menekan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti kepala dinas, untuk berpolitik. Kepala dinas pun tidak bisa menggunakan jabatannya guna memengaruhi bawahannya kepada pilihan politik tertentu.

Yuddy mengemukakan, telah ada sanksi yang jelas apabila PNS menjadi tim kampanye dalam pemilihan umum maupun pilkada. PNS juga tidak boleh mengikuti kampanye atau memberikan fasilitas pemerintahan untuk kegiatan kampanye.

Menpar-RB menegaskan, PNS yang melanggar prinsip netralitas akan langsung dijatuhi sanksi. Sanksi yang diberikan tidak ringan, mulai dari penghentian tunjangan kinerja, penundaan promosi, bahkan sampai pemecatan.

"Sebelumnya kan tidak ada. Jadi kalau ditanya apa yang menjamin PNS lebih netral dalam Pilkada 2015, itu aturan soal netralitas PNS yang sudah berlaku pada era pemerintahan saat ini," tuturnya.

Yuddy menyebutkan, Kemenpan-RB sudah membentuk tim pengawas reformasi birokrasi. Tim ini akan langsung bertindak jika ada temuan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun laporan dari masyarakat  soal netralitas PNS. 

Saat ini, ia memaparkan, tim baru menerima satu pengaduan soal netralitas PNS dalam pelaksanaan pilkada di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. "Kami sedang tahap investigasi, yang lain-lainnya kami sedang tunggu. Kami meminta masyarakat ikut mengawasi untuk memastikan PNS betul-betul  netral dan tidak dijadikan alat politik oleh kekuatan politik mana pun," katanya.

Nota Kesepahaman
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan nota kesepahaman dengan beberapa lembaga untuk mengawasi netralitas PNS atau aparatur sipil negara (ASN).

Nota kesepahaman antara Bawaslu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) itu diharapkan mendorong efektivitas penegakan hukum bagi PNS yang terlibat politik praktis dalam penyelenggaraan pilkada.

Nasrullah mengatakan, nota kesepahaman tersebut penting, mengingat Bawaslu tidak berwewenang menindak PNS yang terlibat secara aktif dalam pilkada. Padahal, UU jelas melarang keterlibatan PNS dalam penyelenggaraan pilkada.

Bawaslu menemukan banyak keterlibatan PNS dalam penyelenggaraan pilkada di daerah. Sebagai contoh, keterlibatan itu saat deklarasi pasangan calon dan pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Masalahnya, sering kali justru atasannya ini diuntungkan dengan keterlibatan PNS yang bersangkutan. Apa mungkin dia masih mau memberi sanksi kepada orang yang menguntungkannya?" ucap Nasrullah.

Ia menyampaikan, dalam pengawasan penyelenggaraan pilkada, Bawaslu berurusan dengan peserta pemilihan. Sementara itu, pihak lain yang terlibat, namun bukan peserta pemilihan, menjadi tanggung jawab lembaga terkait, seperti KASN.

"Maka dari itu, kami ingin berkoordinasi dengan lembaga yang terkait dengan upaya penindakan terhadap ASN yang melanggar ini," ujarnya.

Komisioner KASN, Irham Dilmy mengatakan, penegakan netralitas PNS dalam penyelenggaraan pilkada merupakan tanggung jawab KASN. Karena itu, perlu menggabungkan kekuatan lembaga-lembaga independen dalam pengawasan pilkada dan PNS.

Ia menyebutkan, laporan atau temuan pelanggaran terkait pelanggaran PNS yang masuk ke KASN akan ditindaklanjuti dengan penerbitan rekomendasi yang bersifat mengikat. Rekomendasi itu akan diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau atasan langsung PNS yang bersangkutan.

"Jika tidak menjalankan rekomendasi tersebut, PPK akan diberikan sanksi. Selain itu, bahkan presiden bisa diminta untuk menghukum PPK," kata Irham dalam forum yang sama. (SH/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru