Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

PN Pekanbaru Vonis Mati WN Malaysia Penyelundup Sabu 46,5 Kg

- Rabu, 16 September 2015 11:32 WIB
133 view
 PN Pekanbaru Vonis Mati WN Malaysia Penyelundup Sabu 46,5 Kg
Pekanbaru (SIB)- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memberikan vonis mati terhadap WN Malaysia atas kasus penyelundupan sabu 46,5 kg. Atas vonis tersebut, terpidana langsung banding.

Sidang ini digelar di PN Pekanbaru, Selasa (15/9) di Jl Teratai Pekanbaru. Terdakwa Ng Hai Kwan (50) yang duduk di kursi pesakitan tidak ada ekspresi apapun atas vonis hakim yang diketuai, Amin Ismanto. Ng Hai Kwan hanya tertunduk lesu atas vonis tersebut. Terdakwa memang tidak mengerti bahasa Indonesia.

Pun ketika usai sidang, saat tangan diborgol oleh petugas terdakwa tidak menunjukkan ekspresi apapun. Sepertinya dia pasrah atas vonis mati yang diterimanya.

Majelis hakim menilai, terdakwa secara sah terbukti menyelundupkan 46,5 kg sabu ke Riau.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan divonis mati," kata ketua majelis hakim Amin.

Vonis mati yang diberikan hakim ini, sesuai dengan tuntutan jaksa. Dimana jaksa menjerat terdakwa denganĀ  Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan mati pada pekan lalu.

Kuasa hukum terdakwa, Syahrir mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding.

"Atas vonis ini kami banding. Sebab, dari sejumlah sabu saksi yang dihadirkan tidak ada yang menguatkan bila klien kami menyelundupkan sabu. Klien kami baru tahu isi tas kopernya adalah narkotika ketika ditangkap polisi," kata Syahrir.

MA Kabulkan Tuntutan Mati ke Gembong

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan mati jaksa terhadap gembong narkoba WN Malaysia Teng Huang Hui dan WNI Hermanto. Sebelumnya, PN Cibinong hanya menjatuhkan penjara seumur hidup dengan alasan hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa orang.

Teng dan Hermanto ditangkap aparat pada 29 April 2014 di rumah mereka di Taman Puncak Mas, Bukit Golf, Babakan Madang, Bogor. Dari kicauan mereka, keduanya mengaku menyimpan sabu di sebuah hotel di Jakarta. Setelah itu polisi menyasar hotel di Mangga Dua, Jakarta, dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,2 kg dalam sebuah tas hitam yang disimpan di kamar.

Keduanya lalu disidangkan dan dituntut mati. Namun dengan dalih agama, PN Cibinong pada 21 Januari 2015 enggan menghukum mati keduanya. Menurut majelis hakim tidak ada yang berhak menentukan hidup dan mati seseorang selain Tuhan YME. Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Atas vonis tersebut, jaksa tidak terima dan melawan dengan mengajukan kasasi. Gayung pun bersambut.

"Mengabulkan kasasi jaksa," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA).

Keduanya diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. (Detikcom/k)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru