Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Komjen Buwas: Rehabilitasi Pengguna Narkoba Harus Lewat Prosedur Hukum

- Rabu, 16 September 2015 11:41 WIB
74 view
Komjen Buwas: Rehabilitasi Pengguna Narkoba Harus Lewat Prosedur Hukum
Jakarta (SIB)- Kepala BNN Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa dirinya bukan akan menghapus rehabilitasi pecandu narkoba. Hanya saja, proses rehabilitasi itu harus melalui dengan proses penegakan hukum.

"Rehabilitasi bukan tidak boleh, tapi semua melalui prosedur penegakan hukum, jadi rehab itu dilaksanakan bersamaan dengn dia melaksanakan ancaman hukuman itu," kata Buwas sebelum rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).

Buwas mencontohkan bahwa bila si pecandu narkoba menjalankan hukuman 3 bulan. Dia akan menjalankan rehabilitasi pada saat di lapas. Proses rehabilitasi pun tidak akan dicampur dengan tahanan narkoba yang lain.

"Bukan tidak boleh rehabilitasi, memang itu secara UU harus. Nanti kita tata kembali, atur kembali, sehingga rehab itu betul-betul efektif dan bermanfaat buat korban-korban," ujar jenderal bintang tiga ini.

Buwas pun mengungkapkan ketegasannya dalam menangani masalah narkoba. Mantan Kabareskrim ini tidak ingin main-main dalam masalah narkoba ini.

"Kita menangani masalah narkoba ini harus tegas, harus keras, karena negara ini sudah dalam kondisi darurat narkoba, jadi kita tidak boleh main-main lagi dalam menangani masalah narkoba," ucap Buwas. (detikcom/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru