Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

Parkir di Gedung DPR Bayar, Anggota Dewan Sewot

- Kamis, 17 September 2015 14:56 WIB
303 view
Parkir di Gedung DPR Bayar, Anggota Dewan Sewot
Jakarta (SIB)- Mulai 21 September 2015, masuk areal parkir di Gedung DPRD harus bayar. Pengumuman tersebut sudah ditempel di banyak tempat di areal itu. Namun DPRD DKI Jakarta tetap menolak rencana tersebut danĀ  memerintahkan agarĀ  Sekretaris Dewan dan Dinas Perhubungan segera mencopot pengumuman penerapan tarif yang dipasang pada sejumlah di dinding tersebut.

M Syarif, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta mengatakan, masuk ke areal gedung DPRD tidak boleh dipungut biaya apapun. Apalagi dikomersilkan dengan menatapkan tarif parkir. "Ini tidak boleh terjadi. Ini kantor pemerintah, bukan mal atau gedung parkir swasta. Pengumuman itu harus segara dicopot,"katanya kemarin.

Gedung DPRD berikut arealnya dibangun menggunakan dana APBD. "Jadi bisa dikunjungi siapapun tanpa ada tarif dan bayaran. Ini jelas kebijakan ngawur. Sekwan akan kita panggil. Ini namanya sudah sewenang-wenang," tandasnya.

Saat ini masuk gedung DPRD tetap tidak bayar. Namun berdasar pengumuman yang ditempel di depan gardu masuk bahwa parkir gratis hanya sampai Setember 2015. Setelah itu disebutkan akan ditetapkan tarif masuk per jam.

Anggota DPRD Steven S Musa dan Prabowo Soenirman sebelumnya juga sudah menentang kebijakan itu. "Jelas melanggar bila harus dibayar. Ini kan sarana umum di kantor pemerintah, masa harus bayar," kata Steven.

Steven sepakat areal parkir diatur Dishub untuk penataan dan menghapus adanya pungli. "Kalau ditata dan tidak ada pungli kita setuju. Kalau dikomersilkan atau dikenakan tarif, tidak boleh," katanya.

Hal sama dikatakan Prabowo Soenirmanan anggota DPRD lainnya. Menurutnya, areal kantor pemerintah bukan objek retribusi atau objek pajak, dalam hal ini pajak parkir atau retribusi parkir."Kan sudah diatur dalam perda mana yang ditetapkan sebagai objek pajak parkir dan objek retribusi," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andriansyah mengaku saat ini tengah mengkaji peraturan gubernur untuk diterapkan di DPRD."Saat ini belum, kita kaji dulu aturannya." (PK/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru