Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026
Petani Dibuat Bergantung ke Perusahaan yang Semena-mena Tetapkan Harga

KPPU Investigasi Begal Garam

- Jumat, 25 September 2015 14:51 WIB
248 view
KPPU Investigasi Begal Garam
Jakarta (SIB) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menginvestigasi tujuh pelaku usaha yang diduga kuat sebagai pemicu rendahnya harga garam lokal. Ketujuh pelaku usaha tersebut telah lama menguasai pasar industri garam yang oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli digelari julukan tujuh begal garam.

Ketua KPPU Muhammad Sharkawi Rauf di Jakarta pada Selasa (22/9) mengatakan tidak dapat menyebutkan satu persatu nama dari tujuh begal garam tersebut tetapi intinya mereka ada dan dugaan keterlibatannya masih diselidiki.

“Saya tidak boleh menyebutnya karena investigasinya sedang berlangsung oleh tim investigator dari KPPU. Jangan sampai mengganggu proses itu,” ungkapnya.

Ada beberapa modus dalam kartel garam, pertama mereka membeli garam di luar dengan harga 500 rupiah per kilo gram (kg) tetapi di dalam negeri dijual dengan harga yang tinggi yakni mencapai 1.500 rupiah per kg. Jadi ada keuntungannya tiga kali lipat dari harga pembelian.

Modus lain yakni garam petani hanya dibeli oleh beberapa kelompok saja, sehingga penetapan harganya tergantung pedagang sebagai pembelinya. Pelaku usaha itupun semena-mena menetapkan harga, sementara di sisi lain ketergantungan petani garam terhadap mereka cukup tinggi. Ada juga dengan menggabungkan dua modus tersebut.

Muhammad menjelaskan, importir membeli sebanyaknya garam dari luar, yang selanjutnya garam itu merembes ke pasar konsumen. Saat itu otomatis garam lokal tertekan dan saat harga jatuh dan saat itulah mereka membeli sebanyak mungkin garam lokal dengan harga rendah.

“Ini cara yang membuat petani benar-benar susah,” paparnya.

Karena itu lanjut Muhammad, mempertegas pernyataannya sebelumnya bahwa pemberian sanksi terhadap importir nakal mestinya segera diperbaiki. Pasalnya, sanksi administrasi yang diberikan oleh KPPU terlalu ringan, sehingga sama sekali tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku. Itu semua untuk memperkuat upaya KPPU dalam menindak tegas kartel.

PERUBAHAN SISTEM
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli mengatakan bahwa untuk memperbaiki tata kelola impor garam pemerintah akan memperbaiki sistemnya dari bentuk kuota ke bentuk tarif.  Sistem tarif membuka peluang bagi semua pihak untuk melakukan impor asalkan membayar tarif.
Bentuk kuota jelas Rizal hanya membuka masalah karena rentan dijadikan sebagai ruang bagi pedagang perantara untuk meraup keuntungan berlipat dan tidak wajar. Pedagang perantara itulah baginya sebagai ketujuh begal garam.

“Perbaikan sistem ini juga bukan hanya pada garam tetapi pada semua komoditas pangan strategis. Tujuanya ialah untuk menekan terjadi oligopoly di pasar,” ungkapnya. (KJ/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru