Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026
Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin

KPU Jangan Sampai Tunda Hasil Pemilu

- Selasa, 18 Maret 2014 22:14 WIB
457 view
KPU Jangan Sampai Tunda Hasil Pemilu
Jakarta ( SIB)- Wakil Ketua MPR RI M. Lukman Hakim Saifuddin menegaskan  bahwa Pemilu 2014  merupakan momentum penting bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Caranya, dalam melaksanakan  peradilan hukum  haruslah mengedepankan transparansi dalam menangani kasus perselisihan hasil pemilu yang hanya selama 30 hari lagi. Dan  dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pemilu  nanti,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan sampai  menunda hasil  Pemilu, karena akan berimplikasi serius terhadap penyelenggaraan Pilpres yang dijadwalkan  Juli mendatang. 

" Saya harap  jangan sampai penetapan hasil Pemilu Legislatif  ( Pileg ) nanti mengalami penundaan. Sebab hal itu bisa berimplikasi pada penyelenggaraan Pilpres  " kata Lukman Hakim Saifuddin yang juga  Wakil Ketua Umum DPP PPP  kepada wartawan di kompleks PR RI Senayan, Jakarta , Senin (17/3/2014). 

Menurutnya,  kinerja MK dalam pemilu 2014 ini  merupakan  pertaruhan terakhir untuk mengembalikan citra MK yang terpuruk setelah tertangkap tangannya mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam berbagai kasus Pilkada di daerah.

"Jadi, MK  harus membuktikan bersih dan bermartabat karena harus mempertaruhkan kredibilitas dan kepercayaannya pada rakyat,"  ujarnya sembari menyebutkan untuk menjaga  agar MK tidak terlalu banyak dibebani permohonan gugatan perselisihan Pemilu 2014, maka  MK harus selektif dalam menyeleksi permohonan gugatan pemohon dengan standar MK.

 Artinya,  sebuah perkara yang dimohonkan itu  memang wajar dan layak  ditindaklajuti,  bukan sekedar pemohon  mencari publisitas, dan popularitas. Apalagi caleg, secara pribadi sekarang ini bisa mengajukan (legal standing) atau memohon sendiri ke MK meski tetap ditangani oleh partai.

Dikatakan,  ukuran sukses tidaknya penyelenggaraan Pemilu  ada tiga hal yang harus diperhatikan.  Pertama, Pemilu sebagai wujud kedaulatan rakyat terhadap transisi kepemimpinan nasional, maka rakyat tak boleh dipasung hak-haknya untuk memilih sehingga  KPU harus menjamin hak-hak politik rakyat tersebut. Atau  setidaknya berkewajiban mendaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Persoalan hak itu nanti digunakan atau tidak,  terserah pada rakyat. Jadi, jangan sampai ada rakyat yang tidak terdaftar.

Kedua, hasil Pemilu untuk perolehan kursi DPR RI, DPRD, dan DPD RI harus betul-betul obyektif sebagai representasi kehendak rakyat.  Artinya,  tidak  ada manipulasi, distorsi, kecurangan, jual-beli suara, dan lain-lain.  

Dengan demikian,  hasilnya  diharapkan  sesuai dengan kehendak rakyat. Untuk itu, KPU, Bawaslu, DKPP dan penyelenggara Pemilu lainnya harus menjalankan Pemilu  yang  jujur, adil  dan demokratis.

(G1/c).

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 18 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat