Jakarta ( SIB)- Wakil Ketua MPR RI M. Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa Pemilu 2014 merupakan momentum penting bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Caranya, dalam melaksanakan peradilan hukum haruslah mengedepankan transparansi dalam menangani kasus perselisihan hasil pemilu yang hanya selama 30 hari lagi. Dan dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pemilu nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan sampai menunda hasil Pemilu, karena akan berimplikasi serius terhadap penyelenggaraan Pilpres yang dijadwalkan Juli mendatang.
" Saya harap jangan sampai penetapan hasil Pemilu Legislatif ( Pileg ) nanti mengalami penundaan. Sebab hal itu bisa berimplikasi pada penyelenggaraan Pilpres " kata Lukman Hakim Saifuddin yang juga Wakil Ketua Umum DPP PPP kepada wartawan di kompleks PR RI Senayan, Jakarta , Senin (17/3/2014).
Menurutnya, kinerja MK dalam pemilu 2014 ini merupakan pertaruhan terakhir untuk mengembalikan citra MK yang terpuruk setelah tertangkap tangannya mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam berbagai kasus Pilkada di daerah.
"Jadi, MK harus membuktikan bersih dan bermartabat karena harus mempertaruhkan kredibilitas dan kepercayaannya pada rakyat," ujarnya sembari menyebutkan untuk menjaga agar MK tidak terlalu banyak dibebani permohonan gugatan perselisihan Pemilu 2014, maka MK harus selektif dalam menyeleksi permohonan gugatan pemohon dengan standar MK.
Artinya, sebuah perkara yang dimohonkan itu memang wajar dan layak ditindaklajuti, bukan sekedar pemohon mencari publisitas, dan popularitas. Apalagi caleg, secara pribadi sekarang ini bisa mengajukan (legal standing) atau memohon sendiri ke MK meski tetap ditangani oleh partai.
Dikatakan, ukuran sukses tidaknya penyelenggaraan Pemilu ada tiga hal yang harus diperhatikan. Pertama, Pemilu sebagai wujud kedaulatan rakyat terhadap transisi kepemimpinan nasional, maka rakyat tak boleh dipasung hak-haknya untuk memilih sehingga KPU harus menjamin hak-hak politik rakyat tersebut. Atau setidaknya berkewajiban mendaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Persoalan hak itu nanti digunakan atau tidak, terserah pada rakyat. Jadi, jangan sampai ada rakyat yang tidak terdaftar.
Kedua, hasil Pemilu untuk perolehan kursi DPR RI, DPRD, dan DPD RI harus betul-betul obyektif sebagai representasi kehendak rakyat. Artinya, tidak ada manipulasi, distorsi, kecurangan, jual-beli suara, dan lain-lain.
Dengan demikian, hasilnya diharapkan sesuai dengan kehendak rakyat. Untuk itu, KPU, Bawaslu, DKPP dan penyelenggara Pemilu lainnya harus menjalankan Pemilu yang jujur, adil dan demokratis.
(G1/c).
Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 18 Maret 2014.
Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap
hari pukul 13.00 WIB.