Jakarta (SIB)- Kabut asap yang menyelimuti Riau kini mulai berkurang dan kualitas udara mulai membaik. Titik-titik api juga berkurang. Terkait penindakan, sudah ada 44 kasus pembakaran lahan dan hutan yang tengah ditangani kepolisian.
"Satgas penegakan hukum telah menerima 44 kasus terkait pembakaran lahan dan hutan," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho dalam pesan singkat, Selasa (19/3/2014) malam.
36 Kasus di antaranya telah masuk tahap penyidikan, dan baru 1 kasus yang telah diserahkan ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan. Dari puluhan kasus ini, polisi telah menetapkan 66 orang menjadi tersangka.
"Total tersangka 66 orang dan 1 korporasi PT NSP," katanya.
Selain kasus pembakaran lahan dan hutan, petugas juga menindaklanjuti kasus illegal logging yang terjadi di cagar biosfer Riau. Hingga saat ini penindakan masih terus dilakukan.
"Tim juga menindaklanjuti laporan di Teluk Meranti, menangkap 5 tersangka dan menyita 6 eskavator," ujar Sutopo.
Belum Bisa PastikanKepolisian Daerah Provinsi Riau masih terus melakukan langkah- langkah hukum dan persuasif dalam penanganan asap di Riau. Hingga kini, sudah ditetapkan 66 tersangka dan satu korporasi atas kasus tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto menyebutkan dari jumlah tersangka sebanyak itu terdiri dari 44 berkas. "Yang sudah diselesaikan 21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dua kasus di Rohil, penyidikan 16 kasus, penyelidikan ada lima kasus," kata Agus kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/03).
Kendati begitu, Agus menegaskan belum dapat dipastikan apakah ada otak pelaku di balik yang dilakukan perorangan itu. Sebab, masih perlu pembuktian lebih lanjut untuk menelusuri apakah tersangka tersebut merupakan orang suruhan atau tidak.
"Kita terus lakukan langkah-langkah, harus sesuai dengan fakta yang ditemukan, termasuk langkah lanjutan, dia harus bertanggung jawab," ujar Agus.
Agus mengaku tidak bisa berandai apakah mereka orang suruhan atau pemilik lahan sendiri. "Masih terus lakukan penyelidikan apakah orang bayaran atau tidak. Akan kita temukan," kata dia.
Hingga kini, terdapat empat kabupaten yang tidak ditemukan kasus, yaitu Kampar, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, dan Indragiri Hulu. Sementara delapan kabupatennya ditemukan kasus tersebut.
(detikcom/ r/w)Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 20 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.