Jakarta (SIB)-
Komisi Yudisial (KY) melaporkan stafnya yang diduga menilep anggaran sebesar Rp 4 miliar. Atas hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyidik dan menetapkan 1 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS).
"Iya memang KY yang melapor sendiri," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh, Kamis (20/3/2014).
Atas hal itu, Kejagung membenarkan dan telah menetapkan satu tersangka.
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sehingga tim penyelidik pada bidang tindak pidana khusus Kejagung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.
Untung mengatakan penyidik telah menetapkan AJK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014 tanggal 11 Maret 2014.
Tersangka merupakan staf pada sub bagian verifikasi dan pelaporan akuntansi bagian keuangan biro umum KY. AJK bertugas membuat daftar rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat atau pegawai KY.
"Telah melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar dimana selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi tersangka sebesar Rp. 4.165.261.341," ucap Untung.
Hari ini Kejagung telah menjadwalkan untuk memeriksa dua orang saksi, yaitu Budi Susila selaku ketua tim pemeriksaan khusus dan Danang Wijayanti selaku sekretaris jenderal KY.
(detikcom/ r)
Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB).
Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap
hari pukul 13.00 WIB.