Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

KPU: Iklan Kampanye di Luar Jadwal Termasuk Kategori Pidana

- Senin, 09 November 2015 15:33 WIB
259 view
KPU: Iklan Kampanye di Luar Jadwal Termasuk Kategori Pidana
Jakarta (SIB)- Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai iklan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan KPU termasuk kategori pelanggaran pidana. Karena itu, Ferry mengimbau kepada pasangan calon agar tidak menayang iklan baik di TV maupun media massa di luar jadwal yang ditentukan KPU. "Iklan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan KPU termasuk kategori pelanggaran pidana," ujar Ferry di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (6/11).

Dalam jadwal yang sudah ditentukan KPU, katanya proses penayangan iklan baru di mulai tanggal 22 November 2015 sampai tanggal 5 Desember 2015. Di luar jadwal tersebut menurutnya termasuk pelanggaran pidana. "Jadi, sampai saat ini, tidak boleh ada lembaga penyiaran mana pun, atau media cetak mana pun yang menayangkan iklan di luar ketentuan yang diberikan oleh KPU," tandasnya. Ferry mencontohkan kasus iklan kampanye di Bengkulu di mana KPU menemukan 10 eksemplar di surat kabar, tetapi yang berisi provokasi, kegiatan-kegiatan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu paslon. "Nah, itu langsung dipleno. Sekarang masuk delik aduan ke kepolisian," ungkapnya.

Ferry juga mengingatkan pasangan calon yang telah memuat advertorial termasuk iklan di luar jadwal dan bisa dipidanakan. Dia pun meminta sikap pro-aktif Panwaslu atau Bawaslu untuk menelusuri iklaniklan di luar jadwal dan diarahkan pada kepolisian atau Gakumdu untuk ditindaklanjuti. "Kalau toh memang ada di radio atau televisi yang mengucapkan selamat pun-terkait soal hari keagamaan atau misalnya soal hari-hari kebesaran-itu sudah melakukan upaya kampanye. Jadi ini yang harus ditindaklanjuti oleh teman-teman Bawaslu," ungkap Fery. (SP/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru