Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 September 2026

DPR-Presiden Harus Hindari Kekosongan Jabatan KY

- Selasa, 10 November 2015 14:16 WIB
216 view
DPR-Presiden Harus Hindari Kekosongan Jabatan KY
Jakarta (SIB)- Desakan agar jumlah komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020 dapat segera dilengkapi menjadi tujuh orang terus mengalir. Hal ini mengingat baru lima orang yang disetujui saat masa jabatan tujuh petahana komisioner KY akan berakhir awal Desember 2015.

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menuntut keseriusan Dewan Perwakilan DPR (DPR) dan presiden melalui tim panitia seleksi (pansel) agar kekosongan jabatan dapat dihindari. Jadi, hal ini tidak berimplikasi pada pelaksanaan wewenang dan tugas KY serta pengambilan keputusan di antara komisioner KY.

"Perlu diingat, masa jabatan komisioner KY sekarang akan berakhir Desember tahun ini. Karena itu, presiden dan DPR sudah harus memilih dua komisioner baru sebelum berakhirnya masa jabatan tersebut," tutur peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) FHUI, Dio Ashar Wicaksana, di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (8/11).

Mengingat waktu yang terbatas, Dio menyebutkan, opsi terbaik yang dapat dipilih Pansel KY adalah mengajukan kembali dua calon dari akademikus yang sudah dinyatakan lulus oleh pansel di tahapan sebelumnya. Namun dengan catatan, pansel harus tetap bersandar pada kriteria integritas, kapasitas, kompetensi, dan independensi. Di sisi lain, ia menyatakan, DPR juga perlu menetapkan standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam memberikan persetujuan atau tidak setuju.

"Dalam proses wawancara terbuka di DPR beberapa waktu lalu, KPP memiliki beberapa catatan negatif terhadap proses yang berlangsung. Catatan ini, antara lain tidak adanya standar dalam mengajukan pertanyaan kepada calon. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sering kali tidak ada relevansinya dengan pemilihan komisioner KY. Kedua, animo kehadiran anggota Komisi III DPR sangat kecil," tuturnya.

Karena masih ada kekosongan dua komisioner dari unsur akademikus, Dio mengkhawatirkan akan ada kekosongan jabatan. Ia mengemukakan, KY akan menghadapi berbagai permasalahan jika adanya kekosongan jabatan. Pertama, perihal siapa yang akan mengisi dua jabatan yang kosong.

"Apakah komisioner sebelumnya atau Plt yang ditunjuk khusus untuk itu dan mekanisme pengisian jabatan yang kosong tersebut. Kedua, perihal pemilihan ketua KY, mengingat terdapat dua komisioner yang berpotensi kehilangan hak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua lembaga. Ketiga, perihal pengambilan keputusan di antara komisioner KY," katanya. (SH/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru